Ekonomi

Asosiasi Asuransi Sikapi Wacana Third Party Liability untuk Kendaraan Bermotor

Sakawarta, Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyikapi wacana pemerintah menyusun aturan mengenai asuransi third party liability (TPL) bagi seluruh kendaraan mobil dan motor.

TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Ketua AAUI Budi Herawan mengusulkan agar asuransi TPL masuk ke dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurut dia, melaui skema tersebut maka pembayaran iuran asuransi yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan akan lebih mudah.

“Kami coba pikir ada di dalam komponen yang ada di STNK. Ini lebih memudahkah. Kalau perorangan atau individu susah,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/7/2024).

Ia mengatakan, skema ini akan terkoordinasi di Samsat dan menggunakan skema yang sama dengan Jasa Raharja. Dengan Samsat ini 1 pintu, kata dia, Samsat punya induk, yakni Korlantas.

Aturan tersebut sedang di kaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu juga didiskusikan dengan pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi.

Baca Juga  OJK Benarkan Hasil Investasi Perusahaan Asuransi Jiwa Mulai Merosot, Ini Sebabnya

Sementara, terkait besaran pungutan iuran yang akan dikenakan oleh pemilik kendaraan menunggu PP rampung. “Kita tunggu, moga-moda di tandatangani sebelum pelantikan Presiden baru. Tapi dengar-dengar setelah pelantikan Presiden baru,” ucapya.

Nantinya, kata dia, besaran iuran yang akan dikenakan akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Terkait asuransi TPL ini, biaya pertanggungan bersifat meteri yang akan menanggung harta benda akibat kecelakaan.

Menurutnya, asuransi ini merupakan asuransi nirlaba yang tidak mencari keuntungan atau sama dengan skema Jasa Raharja. Sehingga dalam harapannya antara iuran premi dan benefit dapat seimbang.

“Harapannya waktu sosilisasi cukup besaran-besaran berapa iurannya atau preminya dan berapa benefit masih tahapan kajian,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana PensiunOJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor telah berlaku di berbagai negara lain.

“Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (17/7/2024).

Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.

Related Articles

Back to top button