Bisnis

Astra Property Siap Mengakuisisi Mayoritas Saham PT Mega Manunggal Property, Perkuat di Sektor Pergudangan Modern

Astra Property menargetkan segmen pergudangan kelas A yang dinilai lebih stabil dan efisien.

Sakawarta, Jakarta – Astra Property, melalui anak usahanya PT Saka Industrial Arjaya (SIA) dalam progres mengakuisisi 83,67% saham PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP). Anak usaha Astra International akan melakukan tender offer setelah akuisisi.

Presiden Direktur Astra Property Wibowo Muljono menjelaskan, akuisisi ini bertujuan untuk memperkuat posisi perusahaan di sektor pergudangan modern, memanfaatkan kepemimpinan pasar MMLP, cadangan lahan yang memadai, dan sebagai platform pengembangan.

“Langkah ini masih dalam tahap penyelesaian. Kita masih dalam proses melengkapi kondisi perusahaan ini. Mungkin untuk langkah ke depannya, bagaimana saya belum bisa share,” ujar Wibowo dalam Astra Media Day, dikutip Rabu (24/9/2025).

Ia menyebutkan, Mega Manunggal Property saat ini merupakan penyedia gudang modern terbesar di Indonesia dan memiliki cadangan lahan yang memadai untuk pengembangan lebih lanjut.

Diharapkan, akuisisi ini bisa mendapatkan 3 hal.

“Yang pertama-tama adalah market leadership. Di mana Mega Manunggal Property ini sudah adalah penggunaan-penggunaan yang paling besar di Indonesia. Kedua, continuous development. Di mana MMP ini punya land bank untuk berkembang terus. Sama yang ketiga, kita mendapatkan platform,” ucap Wibowo.

Dengan akuisisi ini, Astra Property menargetkan segmen pergudangan kelas A yang dinilai lebih stabil dan efisien.

Baca Juga  Sri Mulyani Kaji Desain Rancangan Family Office, Singgung UU Perpajakan

Selain memperkuat kepemimpinan pasar, langkah ini diharapkan memperluas portofolio dan memperkuat ekspansi perusahaan di industri properti logistik.

Sekretaris Perusahaan PT Astra International Tbk, Gita Tiffani Boer menuturkan, tujuan dari transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat adalah untuk pengembangan usaha dan investasi SIA.

“Apabila transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat tersebut diselesaikan, SIA akan menjadi pengendali baru dari MMLP dan akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku,” demikian seperti dikutip.

Adapun transaksi itu berdasarkan perjanjian bersyarat bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

Related Articles

Back to top button