Jenis-jenis Perilaku Berbahaya di Jalan Tol yang Harus Dihindari
Adanya kendaraan Over-Dimension & Overloading (ODOL) di jalan tol pun sangat berbahaya.
Sakawarta, Jakarta – ASTRA Infra senantiasa mengimbau pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan menghindari perilaku yang berbahaya di jalan tol. Salah satu perilaku berkendara yang berbahaya dan harus dihindari pengguna jalan adalah parkir liar atau beristirahat di bahu jalan tol.
Ketua Gugus Tugas Nataru 2024/2025 ASTRA Infra, Rinaldi menjelaskan, perilaku ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Bahu jalan tol seharusnya digunakan hanya untuk keadaan darurat, dan bukan untuk berhenti ataupun beristirahat,” kata dia dikutip dari rilis pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia menuturkan, apabila pengendara lelah, segera beristirahatlah di rest area terdekat. Namun, jika rest area penuh, ASTRA Infra juga mengimbau pengendara untuk dapat memanfaatkan fasilitas lengkap yang berada dekat dari exit gerbang tol, seperti SPBU, kuliner, hingga tempat wisata.
“Tak hanya parkir liar, perilaku naik-turun penumpang alias Natupang pun termasuk dalam perilaku yang sangat berbahaya dan harus dihindari, mengingat laju kendaraan yang cukup tinggi di jalan tol,” katanya.
Ia mengatakan, ketika terdapat kendaraan yang berhenti secara tiba-tiba dan sembarangan, hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan tol. Selain itu, adanya kendaraan Over-Dimension & Overloading (ODOL) di jalan tol pun sangat berbahaya.
“Membawa beban berlebih dapat membuat kendaraan sulit dikendalikan, serta memicu perilaku lane-hogging atau kegiatan mengemudi dengan laju kendaraan rendah dan statis di lajur kanan di jalan tol. Hal ini sangat membahayakan pengendara lainnya, karena lajur kanan dikhususkan bagi pengemudi yang ingin mendahului,” katanya.
Dalam upaya memastikan kelancaran dan kenyamanan pelanggan selama di jalan tol serta mengantisipasi kendaraan ODOL, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, diberlakukan pembatasan angkutan barang di ASTRA Infra Toll Road.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“ASTRA Infra berupaya meningkatkan layanan dan memberikan imbauan bagi pengguna jalan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keceriaan sampai tujuan pada momen liburan Nataru ini,” tutur Ketua Gugus Tugas Nataru 2024/2025 ASTRA Infra, Rinaldi.