Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Meskipun Wujudnya Pasir
Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen.
Sakawarta, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah membuka ekspor pasir laut. Ia menegaskan keran ekspor yang dibuka yakni sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurut Jokowi, sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.
Ia menegaskan pemerintah tidak membuka keran ekspor pasir laut
“Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dinilai dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.