Hot News

Luhut: Pemerintah Bakal Perketat BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus

Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

“Pemberian subsidi yang tidak tepat. Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi,” ujar Luhut sebagaimana dikutip melalui akun Instagram/@luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bensin yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.

Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.

“Itu akan mengurangi orang yang sakit ISPA (Infeksi saluran pernapasan akut),” kata Luhut.

Apabila Indonesia berhasil mengurangi kadar sulfur dengan menggunakan bioetanol, Luhut meyakini jumlah penderita ISPA bisa ditekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa menghemat APBN.

Baca Juga  PLN IP dan PGE Sinergi Kembangkan Energi Panas Bumi di PLTP Ulubelu-Lahendong

“Itu juga bisa menghemat sampai Rp38 triliun,” ucap dia.

Luhut mengingatkan defisit APBN 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan. Defisit APBN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.

Related Articles

Back to top button