Hot News

Korban Penipuan Online Like Subscribe YouTube Seret Seabank ke OJK dan Bank Indonesia

Kami berharap pihak OJK dan atau pihak BI membantu dalam menguak persoalan ini. Terus terang kami sangat prihatin, pelaku-pelaku penipuan enak saja berlindung atau terlindung di balik lembaga kerahasiaan bank.

Sakawarta, Jakarta – Perempuan berinisial FBM, yang menjadi korban penipuan modus like dan subscribe YouTube hingga mengalami kerugian mencapai Rp131.100.000, siap menyeret pihak PT Bank Seabank Indonesia (Seabank) untuk dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Kuasa hukum FBM, Bustaman Oemar SH menjelaskan, dari total Rp131.100.000, senilai Rp127.100.000 sempat parkir di rekening atas nama Ega Ilham Wahyudi, nasabah Seabank.

Baca juga: Seabank Diduga Lindungi Pelaku Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube

Baca juga: Polisi Kembali Panggil Korban Penipuan Like Subscribe YouTube yang Uangnya Raib oleh Nasabah Seabank

Namun, uang milik korban sejumlah ratusan juta tersebut dikuras habis oleh Ega Ilham Wahyudi setelah Seabank membuka blokir. Ini dilakukan tanpa mengonfirmasi korban FBM terlebih dahulu. Bustaman menuturkan, pada 20 Mei 2024 lalu, ia telah melaporkan secara tertulis persoalan yang dialami kliennya ke OJK.

“Tindakan Seabank tersebut adalah perilaku penyelenggara jasa keuangan yang merugikan anggota masyarakat dan ini menjadi kewenangan OJK untuk diambil tindakan,” kata Bustaman saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Bustaman mengungkapkan, sebetulnya perkara penipuan online yang merugikan kliennya tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 15 Mei 2023, atau sudah lebih dari setahun lalu FBM membuat laporan polisi (LP).

Namun, kasus ini mandek di meja polisi, statusnya masih “Lidik”, belum naik ke “Sidik”. Menurut dia, pihak Seabank juga telah memberikan keterangan palsu kepada polisi dengan menyebutkan kliennya FBM telah membeli uang crypto dari Ega Ilham Wahyudi.

Bustaman menekankan, ini merupakan keterangan sepihak dari pihak Seabank, tanpa melibatkan korban FBM. Seharusnya, ujar dia, pihak Seabank dapat mengkonfrontir kliennya dengan Ega Ilham Wahyudi melalui video conference menggunakan platform Zoom atau sejenisnya, tetapi itu tidak dilakukan.

“Sekarang sudah bulan Juni 2024, sudah lebih satu tahun, namun Pihak Seabank tidak atau kurang kooperatif. Beberapa kali dipanggil oleh Penyidik (polisi) untuk memberikan klarifikasi, namun baru datang satu kali, itu pun memberikan keterangan yang sangat ngawur, sepihak dan tanpa dasar dengan mengatakan klien kami bertransaksi Crypto!” ujar Bustaman.

Bustaman mendesak pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk menggali kembali keterangan dari Seabank, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta alias mengada-ada.

Baca Juga  Pakar Kuliti Pasal-pasal Kontroversi RUU Polri

“Dengan keterangan tersebut Seabank membuka blokir sehingga nasabah Seabank bernama Ega Ilham Wahyudi yang menipu klien kami itu dapat menarik uang klien kami yang ditampung di dalam rekening nasabah Seabank tersebut. Tapi apakah benar atau tidak nasabah Seabank yang menipu klien kami tersebut telah menarik uang milik klien kami, hanya Seabank sendiri yang tahu, sedangkan kami tidak mungkin mengetahui karena terbentur kerahasiaan bank,” ucapnya.

Mengingat kasus ini belum mendapatkan atensi lebih dari kepolisian, oleh karena itu Bustaman dengan persetujuan dari kliennya, mengambil langkah lain dengan melaporkan Seabank ke pihak OJK dan BI.

“Kami berharap pihak OJK dan atau pihak BI membantu dalam menguak persoalan ini. Terus terang kami sangat prihatin, pelaku-pelaku penipuan enak saja berlindung atau terlindung di balik lembaga kerahasiaan bank,” ujarnya.

Bustaman menekankan, tindakan Seabank yang telah membuka blokir sehingga berimbas pada “hilangnya” uang milik korban FBM ini mengarah pada tindakan Obstruction of Justice. Perlu diingat, kata dia, bahwa kliennya telah membuat LP atas kasus yang bersifat Pro Justisia.

“Ada pelapor, ada terlapor, ada saksi-saksi, ada uraian kejadian, ada keterangan waktu dan tempat kejadian, ada kerugian berupa uang, telah ada pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan telah dilanggar oleh pelaku. Bagaimana nanti apabila perkara ini lanjut ke penuntutan? Bisa-bisa kandas karena barang bukti berupa kerugian tidak ada lagi?” katanya.

Di sisi lain, Seabank menyatakan bahwa kasus ini telah selesai dengan kesimpulan korban FBM dituding membeli uang crypto dari Ega Ilham Wahyudi. Dalam hal ini Seabank juga tidak melibatkan korban FBM untuk digali keterangannya.

Bustaman berpendapat, Seabank terlalu bertindak gegabah dengan membuka blokir sehingga merugikan kliennya. Sementara dari pihak CIMB Niaga sampai saat ini masih mempertahankan blokir uang senilai Rp4.000.000.

“Kami mempertanyakan mengapa Seabank membuka blokir? Ada apa? Sedang pihak CIMB Niaga yang nasabahnya bernama Venanseus Geong menampung uang klien kami, namun hingga kini CIMB Niaga masih memblokir rekening atas nama Venansius Geong tersebut!” tuturnya.

Redaksi sakawarta.com telah mengonfirmasi Azhar Zein Amrullah dari pihak Seabank melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan melempar kepada Istiarto Nugroho dari Humas Seabank. Demikian juga, sakawarta telah menghubungi Istiarto Nugroho melalui email, namun hingga berita ini terpublikasi, dia masih bungkam.

Related Articles

Back to top button