News

Mantan Ketua MK: Hak Anget Cuma Gertak-gertak Politik

Jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu.

Sakawarta, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons soal wacana hak angket yang digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Ia mengatakan, wacana yang digulirkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang disambut baik oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan sekedar gertakan politik. Menurut Jimly, hak angket tidak akan berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja,” kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, dikutip Kamis (22/2/2024).

Ia mengatakan, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dugaan kecurangan pemilu, kata dia, tidak hanya menguntungkan satu kubu, tapi ketiga kandidat yang memngikuti kontestasi Pilpres 2024.

“Jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu,” ujar Jimly.

Baca Juga  Matahari Buka Gerai Terkini di AEON Deltamas Cikarang

Jimly pun menyarankan kepada semua kandidat untuk tidak menimbulkan keriuhan baru. Sebaliknya, kata dia, para kandidat agar memberi selamat kepada pasangan yang sudah unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga.

Pasalnya, hasil hitung cepat umumnya tidak berbeda dengan hasil perhitungan resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalaupun enggak mau memberikan ucapan selamat, tunggu sesudah keputusan KPU (beri) ucapan selamat, tapi jangan manas-manasin, tunggu dulu sabar, jangan manas-manasin,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button