Properti

Maruarar Sirait: Pengurusan PBG untuk MBR Harus Mudah Dipahami dan Jangan Persulit Rakyat

Salah satu hal yang penting dalam pelayanan publik adalah sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

Sakawarta.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengecek langsung proses pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, dengan pelayanan yang cepat dan prima dalam pengurusan PBG ini akan membantu masyarakat dalam mengurus perizinan pembangunan dan mendorong Program 3 Juta Rumah di daerah.

“Saya lihat di sini pelayanan publik di Kota Bandung berubah dengan cepat. MBR mendapatkan BBHTB gratis dan PBG gratis,” ujar Menteri PKP saat melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6/2025).

Menteri Ara mengaku siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan karpet merah bagi MBR di sektor perumahan. Artinya, masyarakat diberikan kemudahan dalam pelayanan serta diberikan informasi yang baik mengenai berbagai program perumahan.

“Saya mengajak ada perubahan besar dalam pelayanan publik di MPP Kota Bandung. Kalau ada kurang dikit-dikit ya wajar asalkan dari pimpinannya memberikan contoh yang baik,” katanya.

Salah satu hal yang penting dalam pelayanan publik, kata Menteri Ara, adalah sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

“Jadi bagaimana rakyat tahu, bagaimana menikmati fasilitas yang sudah diberikan negara,” ucapnya.

Menteri PKP ingin agar pelayanan pengurusan PBG bisa lebih mudah dan cepat serta syarat-syaratnya juga harus dipahami dan dilengkapi oleh masyarakat.

Baca Juga  Temui BPK, Menteri PKP Maruarar Sirait Ajukan Audit Kebijakan di Sektor Perumahan

“Kasihan kalau rakyat Bandung belum banyak tahu syarat pengurusan PBG. Kenapa? Contohnya tadi saya tanya, rakyat tahunya di mana? Jadi sosialisasi itu penting,” ujarnya.
 
Pada kunjungan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Dirinya juga berdialog dengan tiga orang warga yang sedang mengurus pelayanan PBG di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.

Menteri Ara berharap Mal Pelayanan Publik Kota Bandung bisa memberikan servis atau pelayanan terbaik kepada masyarakat dan jika diperlukan ada pembagian jadwal petugas dengan sistem shift.

“Tolong petugas layanan bekerja melayani masyarakat dengan baik dan sesuai prosedur. Jadikan masyarakat itu ‘tuan’ bagi kita semua sehingga servis atau pelayanan yang diberikan adalah yang terbaik dan berikan informasi syarat-syarat yang harus mereka tunjukkan dan waktu pelayanan yang cepat,” tuturnya.

Sebagai informasi, PBG atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu upaya pemerintah agar masyarakat mengurus dengan benar syarat mendirikan bangunan seperti rumah maupun bangunan lainnya.

“Kota Bandung memiliki Walikota yang bisa dijadikan panutan dan contoh dalam bekerja untuk melayani masyarakat bukan pencitraan. Saya minta dukungan dari Walikota Bandung dan seluruh Pemda untuk melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan karpet merah berupaya pelayanan publik yang cepat, mudah dan murah bagi masyarakat khususnya di bidang perumahan,” katanya.

Related Articles

Back to top button