Menteri Maruarar Sirait Beri Deadline 4 Bulan, Ganti Rugi Korban Meikarta Harus Tuntas
Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan pertemuan lanjutan antara pihak konsumen dan pengembang (developer) Meikarta, guna memastikan penuntasan masalah ganti rugi korban proyek apartemen yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat tersebut agar dapat tuntas dalam waktu paling lama 4 bulan.
Adapun kesimpulan dari pertemuan kali ini antara Kementerian PKP dengan pihak Pengembang Meikarta dan pihak konsumen adalah pengumpulan dokumen konsumen yang diserahkan kepada pihak manajemen Meikarta untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
Proses validasi dan verifikasi konsumen dan pengembang Meikarta dilakukan di Kantor Kementerian PKP, Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis (10/4/2025).
“Saya berharap dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat launching layanan Pengaduan Konsumen Perumana Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR -PKP) beberapa waktu lalu.
Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun, di mana unit hunian yang mereka beli belum terwujud. Sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.
Langkah tegas Menteri PKP ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP bekerja untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari ulah pengembang nakal di sektor perumahan.
Menteri PKP melanjutkan, kebahagiaan rakyat sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang, termasuk dalam proyek ambisius seperti Meikarta, karena keluhan konsumen terkait proyek Meikarta yang hingga kini belum menemui titik terang.

“Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini,” katanya.
Pertemuan serta mediasi antara pengembang Meikarta dan konsumen dipimpin oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Mulyansari. Turut hadir perwakilan dari Meikarta yakni pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) serta masyarakat yang menjadi konsumen Meikarta.
“Pertemuan kali ini kami ingin memfasilitasi mediasi terkait permasalahan, verifikasi dan validasi terkait data-data atau dokumen yang bisa diserahkan konsumen kepada pihak Meikarta. Saya harap pertemuan kali ini dapat berjalan lancar dan kami berusaha hadir untuk mendapatkan solusi terbaik terkait permasalahan ini,” katanya.
Perwakilan pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Handri dalam keterangannya menyatakan ingin melakukan verifikasi data konsumen yang ada.
“Kami selaku manajemen dari Meikarta hadir dalam kesempatan ini untuk menerima dokumen dari bapak/ibu yang akan kami bawa ke manajemen untuk validasi detail dan untuk menghindari adanya kesalahan verifikasi,” katanya.
Salah seorang konsumen Meikarta, Jeffry Victor dalam pertemuan ini memberikan keterangan terkait masalah yang dihadapinya selama ini.
“Kami hadir pada hari ini berdasarkan info dari BENAR-PKP ingin medapatkan kepastian bahwa unit Meikarta yang kami bayar dengan cash dari 2017 agar segera kami miliki secepatnya. Besar harapan kami hari ini mendapatkan jawaban terbaik untuk unit yang segera kami miliki atau uang yang sudah kami bayarkan bisa kembali,” ucapnya.

Ia menyampaikan, unit yang dibeli tipe studio 35/76 di lantai 1 dengan harga sekitar Rp286 juta dan telah dibayar tunai.
Namun, saat itu dirinya dijanjikan mendapatkan unit di tower lain pada tahun 2020 dengan penandatanganan kembali berkas dokumen persyaratan. Sejak saat itu, kata dia, tidak ada progres sama sekali pembangunannya dan ketidaksesuaian untuk fasilitas bedroom, seperti yang dijanjikan 2 bedroom menjadi 1 bedroom.
“Kami ingin dana yang telah kami bayarkan bisa kembali. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang telah membantu kami mendapatkan hak kami,” katanya.