Menteri Maruarar Sirait Luncurkan Kanal Pengaduan BENAR-PKP, Kasus Korban Meikarta Mencuat Lagi

Sakawarta, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP), yang menghadirkan para korban Meikarta, di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).
Sebagai informasi, Meikarta di Cikarang, Bekasi, merupakan proyek garapan PT Lippo Group yang pembangunannya mangkrak sehingga merugikan banyak pihak.
Perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan yang dilahirkan Kementerian PKP, karena dapat menguak permasalahan seperti kasus yang menimpanya menyoal dugaan wanprestasi pihak Meikarta.
Padahal, dirinya sudah membayar mahal dengan menyetorkan dana ratusan juta Rupiah. Akan tetapi, sampai saat ini Rini tidak kunjung mendapatkan hunian seperti yang dijanjikan pihak Meikarta.
Oleh sebab itu, ia menuntut uang DP dan cicilan kredit pembelian hunian di Meikarta, dapat dikembalikan kepadanya dengan jumlah utuh, tanpa potongan bunga dan lain sebagainya.

“Saya harap BENAR PKP ini bisa menyelesaikan laporan-laporan serta pengaduan bidang perumahan seperti masalah Meikarta. Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah dan ingin agar uang yang telah kami bayar kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud,” kata Rini dalam keterangan resmi pada Rabu (26/3/2025).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, adanya kanal BENAR-PKP diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.
“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat Peluncuran BENAR PKP.
Menteri Ara juga menceritakan pesan orang tuanya yang berharap agar dirinya bisa memimpin Kementerian PKP dan memberikan manfaat bagi orang banyak.
“Saya ingin berbagi pesan dari Ibu saya yakni beliau tidak bangga saya dilantik menjadi menteri, tapi beliau bangga bahwa kewenangan saya bermanfaat bagi orang banyak. Begitu pula pesan Ayah saya saat menjadi anggota DPR dimana banyak orang datang mengadu dengan harapan terakhir, dan memilih siapa yang pantas menjadi tempat mengadu,” ucapnya.
Menteri Ara mengucapkan terima kasih atas dukungan dari YLKI, BPKN dan OJK yang menjadi bagian konsolidasi untuk membela kepentingan rakyat.
“Silahkan hubungi BENAR PKP di Nomor HP 081288888911 dan kami siap menindaklanjuti pengaduan dari yang mengirimkan pengaduan bidang perumahan di BENAR-PKP,” katanya.
Sebagai informasi, pengaduan permasalahan perumahan menurut data YLKI dan BPKN selalu masuk ke dalam ranking 3 besar pengaduan masyarakat.
Tercatat ada 270 pengaduan permasalahan perumahan selama periode tahun 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan diantaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk kedalam data YLKI, 35 Pengaduan masuk kedalam aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh KemenPANRB.
Sedangkan sampai dengan tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan, BENAR-PKP dibentuk dengan maksud untuk menyediakan saluran pengaduan konsumen.
“Sebagai 1 pusat data pengaduan konsumen perumahan, serta sarana memberikan edukasi dan kepastian hukum kepada konsumen perumahan,” katanya.
Fitrah Nur menerangkan, tujuan pembentukan BENAR-PKP adalah untuk efisiensi pengolahan data, meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antarinstansi dalam penanganan pengaduan.
Ia menyebutkan, kanal pengaduan BENAR-PKP dapat diakses secara mudah, cepat, dan murah melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 0812-88888-911.
Fitrah Nur mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp untuk kemudian pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi.
“Akan menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait,” katanya.
Adapun tim satgas pengaduan konsumen dibentuk untuk memudahkan koordinasi upaya penyelesaian pengaduan perumahan, yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di Pusat maupun Balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.