Sakawarta, Jakarta – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membuka peluang untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada usulan (untuk bergabung dengan Prabowo-Gibran), boleh kami pertimbangkan juga,” ujar Surya di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Surya Paloh mengatakan, bisa mempertimbangkan segala bentuk usulan yang diajukan, termasuk berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami bisa pertimbangkan. Kalau enggak, ada usulan lain nggak apa-apa sebenarnya lebih baik untuk Indonesia, dengan spirit dan semangat apa yang bisa kami lakukan hari ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1, Anies-Muhaimin ditolak secara menyeluruh.
Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut. Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK.
Maka itu, Suhartoyo memperkuat terkait dengan keputusan KPU soal hasil pilpres 2024 yang mana pasangan Prabowo-Gibran unggul.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata dia.