NewsPolitik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Pranowo: Selamat Bekerja untuk Pemenang

Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya.

Sakawarta, Jakarta – Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo telah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan, proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.

“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya,” jelasnya.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan, menerima putusan MK dan sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.

“Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif,” ujarnya.

Mahfud mengaku puas dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.

Baca Juga  MK Kasih Syarat Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini pada Sidang Sengketa Pilpres 2024

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukim dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button