Sakawarta, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, (22/4/2024).
Adapun Saldi Isra dan Arief Hidayat termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Sementara satu hakim lainnya adalah Suhartoyo. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.
Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
“Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Selain itu, dalam amar putusan itu, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.