Event

Narkotika LSD Jerman dan Puluhan Kilogram Ganja Gagal Banjiri Jakarta

LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, serta rasa khawatir yang berlebihan.

Sakawarta, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis LSD berbentuk kertas sebanyak 2.500 lembar dari Jerman.

“Kita ungkap kasus narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide) yang barang buktinya seperti perangko ini, dikirim dari Jerman,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat jumpa pers pada Jumat (15/3/2024) dikutip dari Antara.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36. Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, serta rasa khawatir yang berlebihan.

Hengki menjelaskan, penggunaan narkotika tersebut diletakkan di langit-langit mulut atau di bawah bibir dengan harga jual ratusan ribu per lembar.

“Kemudian yang menarik lagi, setiap satu sejenis narkoba yang berbentuk prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi, mereka jual bisa sampai Rp100 ribu,” katanya.

Tersangka berinisial NK yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap bersama diamankannya ribuan lembar barang bukti di kawasan Jakarta Pusat.

NK ditangkap di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (8/2/2024) pukul 15.30 WIB.

Hengki menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD.

Baca Juga  Mayoritas Napi Terjerat Kasus Narkoba, Kondisi Penjara RI Overcrowded 97 Persen

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Ganja Terbaru

foto: Antara.

Polda Metro Jaya juga menyita sebanyak 66,9 kilogram (kg) narkoba jenis ganja dari tiga tersangka yang ditangkap pada tiga lokasi berbeda di Jakarta. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IP, DY dan HP.

“Mereka semua berperan sebagai pengedar,” kata Hengki.

Hengki menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pengiriman yaitu dengan dua cara.

“Pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan, yang kedua ada juga paket yang dikirim seolah-olah itu kopi,” katanya.

Ketiga tersangka yaitu IP, DY dan HP masing-masing ditangkap pada Selasa (27/2), Rabu (28/2) dan Kamis (7/3) di tiga lokasi berbeda yaitu, Penjaringan Jakarta Utara, Cikoko Jakarta Selatan dan Kalibata Jakarta Selatan.

“Peran ketiga tersangka sebagai pengedar,” ucap Hengki.

Selanjutnya, Hengki menjelaskan dari barang bukti yang telah diamankan tersebut telah menyelamatkan sebanyak 13.380 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,5 gram.

Hengki menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” katanya.

Related Articles

Back to top button