Ekonomi

OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Sampai Rp10 Miliar

Kita merencanakan akan menyesuaikan batas maksimum pembiayaan produktif dari sekarang Rp2 miliar, kita akan tingkatkan menjadi sekitar Rp10 miliar.

Sakawarta, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan baru mengenai fintech peer to peer (p2p) lending alias pinjaman online (pinjol), di mana masyarakat nantinya bisa mengajukan pinjaman sampai Rp10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, berdasarkan data per Mei 2024, porsi pembiayaan dari fintech lending kepada sektor produktif dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mencapai 31,52 persen.

Artinya, masih sesuai target di fase pertama 2023-2024 sekira 30-40 persen. Sementara itu, OJK menargetkan porsi pembiayaan fintech lending pada sektor tersebut sebesar 50-70 persen pada 2028.

“Bagaimana biar bisa mencapai target 70 persen? Di roadmap kita di 2028, range-nya antara 50-70 persen, jadi batas atas 70 persen, dan batas bawahnya 50 persen. Kita akan melakukan tiga hal,” ujar Agusman dalam konferensi pers, dikutip dari idxchannel di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Pertama, OJK akan mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif melalui regulasi, yakni Rancangan POJK mengenai fintech lending yang sedang dimintakan ke publik.

Baca Juga  Dukung Akses Kawasan 3T, Empat Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi Papua Siap Digunakan

“Kita merencanakan akan menyesuaikan batas maksimum pembiayaan produktif dari sekarang Rp2 miliar, kita akan tingkatkan menjadi sekitar Rp10 miliar. Kami merencanakan ada peningkatan,” ucapnya.

Hal yang akan dilakukan berikutnya ialah mengoptimalisasi program sinergi yang mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa.

“Kita tahu p2p lending masih terfokus di Pulau Jawa, sehingga ruang yang sangat besar untuk mendorong pembiayaan produktif di luar Jawa, sehingga memperbesar scoop pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM,” ujarnya.

Terakhir, OJK memperluas jalur distribusi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.

“Ada jalur distribusi yang belum kita eksplore dan ini kita akan optimalkan,” kata dia.

Related Articles

Back to top button