TransportasiUdara

Pesawat hingga Penumpang Mutlak Miliki Asuransi Penerbangan yang Tepat

Dengan berbagai risiko tersebut maka kebutuhan untuk mendapatkan asuransi yang terkait dengan risiko adalah hal yang mutlak diperlukan.

Sakawarta, Jakarta – Ternyata memiliki asuransi penerbangan itu sangat penting dan regulasi mengenai hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta aturan turunannya.

Hal tersebut diungkap oleh Kelompok Subjek Ahli (KSA) Aviation Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI), Taufik Hasan Basri dalam acara bertema “Dinamika Asuransi Penerbangan: Kondisi Market Pascapandemi, Geopolitik Global, dan Cuaca Global (Turbulensi)”.

Adapun acara ini dipandu oleh Direktur – BGIB Insurance Broker sekaligus Praktisi Asuransi Penerbangan Zaki Surachman Jusuf di kanal YouTube apari podcast pada Kamis (6/6/2024).

Taufik menjelaskan, di dalam industri penerbangan ada asuransi pesawat yang tepat dan sangat penting, yang tidak hanya melindungi bisnis pesawat saja, tetapi juga terpenting untuk para penumpang, termasuk pilot dan kru-nya, bahkan hingga ke bagasi.

“Ini juga mencakup pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kejadian atau kecelakaan penerbangan berupa orang-orang yang ada di darat ataupun properti yang ada di darat juga apabila tertimpa dari suatu kejadian (kecelakaan),” kata Taufik dikutip di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ia menekankan, hal ini harus dipertimbangkan secara cermat oleh operator, pemilik pesawat, dan semua pihak yang terlibat untuk menghindari masalah dan konflik yang dihadapi untuk saat ini maupun di masa yang akan datang akibat kecelakaan pesawat.

Asuransi penerbangan secara umum mencakup persyaratan yang diperlukan, yang bermanfaat bagi pemilik (owner), air operator, pilot, cabin crew, cockpit crew hingga penumpang yang dibawa di dalam pesawat dalam penerbangan, serta sekelompok orang lain.

“Karena ini (kecelakaan) bisa terjadi kapan saja. Kita sebagai pelaku asuransi penerbangan mengikuti dan menyesuaikan dengan semua jaminan asuransi yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan statistik, transportasi udara sejauh ini menjadi yang teraman jika dibandingkan dengan transportasi darat dan laut. Pada intinya, secara frekuensi, kecelakaan lebih banyak terjadi di darat dan laut. Namun, yang membedakan ialah begitu terjadi kecelakaan pesawat akan memberikan dampak yang besar.

“Dengan berbagai risiko tersebut maka kebutuhan untuk mendapatkan asuransi yang terkait dengan risiko adalah hal yang mutlak diperlukan,” kata Taufik.

Taufik pun menyinggung lima aspek penting. Pertama ialah unique specific limited. Ia menyebutkan, asuransi penerbangan bersifat special line, yang mana di dalam market asuransi atau reasuransi aviasi, maupun broker-broker reasuransi, memasukkan ke dalam spesial kategori dalam bisnis yang di-handle secara spesifik.

Baca Juga  AAJI Sampaikan Masukan Pelaku Industri Asuransi terkait Program Penjaminan Polis

“Karena itu menyangkut pada teknologi yang harus diikuti dari waktu ke waktu,” tuturnya.

Aspek kedua ialah teknologi. Taufik mengemukakan suatu pendapat, yang intinya adalah dalam dunia penerbangan ini teramat dinamis, di mana teknologi selalu update dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, pelaku asuransi maupun broker harus mengikuti seluruh teknologi yang berkembang.

“Kita harus dapat memahami, menyesuaikan, dan menerjemahkan teknologi tersebut dalam apa yang bisa kita protect kepada dunia penerbangan, dalam rangka supaya operasional tetap berjalan sesuai yang kita inginkan dengan baik. Sebagai pelaku asuransi kita harus bisa mengikuti perkembangan yang ada,” tegasnya.

Aspek ketiga adalah Laws and Regulation. Di Indonesia sendiri sudah ada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Termaktub dalam Pasal 62 (1) berbunyi, “Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan”:
a. pesawat udara yang dioperasikan;
b. personel pesawat udara yang dioperasikan;
c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;
d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan
e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat
udara.

“Jadi memang sudah diwajibkan oleh pemerintah kita bahwa asuransi penerbangan harus dimiliki oleh setiap air operator, setiap airlines yang beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

Taufik menambahkan, dari sisi penerbangan, berdasar studi dunia juga memuat banyak aturan-aturan atau konvensi-konvensi yang mengatur terkait penerbangan dan ini berskala internasional.

Aspek keempat adalah International Global. Ia menerangkan, cakupan penerbangan domestik pun mengacu pada aturan global. Sebab, teknologi ataupun pesawat yang didatangkan sudah diatur dalam skala internasional tadi.

“Semua unsur-unsur yang ada di dalam dunia penerbangan adalah sifatnya internasional mulai dari pesawatnya, aturan-aturan yang ada, mulai dari pengadaan crew, ini harus mengikuti aturan internasional,” tuturnya.

Tidak dapat dipungkiri, memang kapasitas asuransi penerbangan di Indonesia belum bisa mencukupi semuanya 100 persen. Berbeda dengan asuransi lain seperti properti.

“Kita masih sangat bergantung pada internasional insurance market yang berpusat di London, Eropa, Asia dan beberapa negara belahan dunia lain sehingga memang sangat terasa sekali dalam asuransi penerbangan, tergantung kapasitas kita untuk bisa memenuhi 100% kita meng-cover satu satu risiko daripada air operator,” ujarnya.

Kelima adalah aspek Low Frequency But High Severity. “Transportasi udara memang yang paling aman, memang frekuensinya kecil, tetapi severity begitu kejadian dia cukup besar (efek) sehingga memberikan dampak yang luas bagi kita semua,” kata Taufik memungkasi.

Related Articles

Back to top button