Pekerja Wajib Tahu, Ini Perbedaan UMP dengan UMK
UMP memberikan standar dasar upah minimum di tingkat provinsi, sementara UMK memberikan fleksibilitas untuk penyesuaian upah sesuai dengan kondisi lokal.
Sakawarta, Jakarta – Upah merupakan aspek krusial dalam dunia kerja. Secara umum, upah adalah imbalan dasar yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan mereka.
Penetapan upah biasanya didasarkan pada kesepakatan. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah dua istilah yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Meskipun keduanya berhubungan dengan upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja, tetapi terdapat perbedaan signifikan antara UMP dan UMK yang penting untuk dipahami oleh pekerja dan pengusaha.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (6/7/2024):
- Definisi UMP dan UMK
UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan berlaku untuk seluruh wilayah dalam provinsi tersebut. UMP menjadi acuan dasar bagi penetapan upah di berbagai kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah upah minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota dalam suatu provinsi. UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga angkanya dapat berbeda-beda antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Penetapan UMP dan UMK
UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi di provinsi tersebut. UMP diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Proses penetapan UMK juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi lokal dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut. UMK biasanya diumumkan setelah penetapan UMP, dan juga mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
- Dasar Hukum
Penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian direvisi dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan ini menggariskan bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan formula yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sedangkan penetapan UMK juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan penekanan pada penyesuaian upah minimum yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat kabupaten/kota.
- Tujuan dan Manfaat
UMP bertujuan untuk memberikan standar upah minimum yang dapat diterapkan secara umum di seluruh provinsi. Hal ini membantu memastikan bahwa pekerja di daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang relatif lemah tetap mendapatkan upah yang layak.
Adapun UMK memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penetapan upah minimum, karena dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik di setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, UMK dapat lebih akurat mencerminkan biaya hidup dan kondisi ekonomi di daerah tersebut.
- Penerapan
UMP berlaku untuk seluruh pekerja di sektor formal di provinsi tersebut, kecuali ada UMK yang berlaku di kabupaten/kota tertentu.
Sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota tertentu dan harus lebih tinggi dari UMP yang berlaku di provinsi tersebut. Jika suatu kabupaten/kota tidak menetapkan UMK, maka upah minimum yang berlaku adalah UMP.
Memahami perbedaan antara UMP dan UMK sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. UMP memberikan standar dasar upah minimum di tingkat provinsi, sementara UMK memberikan fleksibilitas untuk penyesuaian upah sesuai dengan kondisi lokal.
Dengan mengetahui perbedaan ini, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pengusaha dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.