Pemerintah Berencana Blokir Telegram terkait Maraknya Judi Online
Kemenkominfo mengancam memberikan denda senilai Rp500 juta per konten hingga penutupan platform Telegram.
Sakawarta, Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Telegram terkait pemberantasan judi online di Indonesia.
Ia menuturkan, aplikasi pesan singkat itu mengabaikan panggilan pertama dan kedua dari Kemenkominfo. Menurut dia, Telegram bersikap tidak kooperatif.
Semuel menegaskan, pemerintah pun tidak segan memblokir Telegram, salah satu platform pesan singkat dengan pengguna yang cukup besar di Indonesia.
“Kami sudah memberikan peringatan kedua, tetapi tidak direspons. Peringatan ketiga akan kami berikan segera sekitar dua minggu lagi, kalau tidak dipatuhi kami blok,” kata Semmy dikutip dari bisnis.com di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Laporan We Are Social Januari 2024 menyebut pada Januari 2024 sekitar 61,3 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna aplikasi Telegram. Whatsapp masih yang tertinggi dengan 90 juta pengguna.
Pada 5 Mei 2024, Kemenkominfo mengancam memberikan denda senilai Rp500 juta per konten hingga penutupan platform Telegram. Aplikasi pesan tersebut dinilai tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya bahkan mengatakan siap untuk menutup Telegram seiring maraknya konten judi online pada platform tersebut.
“Sekarang ada tren judi online main di Telegram. Oleh karena itu saya ingatkan platform Telegram kalau tidak kooperatif pasti akan kami tutup,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).