Hot News

Polisi Kembali Panggil Korban Penipuan Like Subscribe YouTube yang Uangnya Raib oleh Nasabah Seabank

Pihak Seabank patut dipersalahkan, terkesan melindungi nasabah bernama Ega Ilham Wahyudi karena membuka blokir sehingga nasabah tersebut berhasil menarik uang Rp127.100.000, milik Ibu FBM.

Sakawarta, Jakarta – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil perempuan berinisal FBM yang menjadi korban penipuan like dan subscribe YouTube, melibatkan seorang nasabah PT Bank Seabank Indonesia (Seabank) bernama Ega Ilham Wahyudi sehingga ibu tiga anak itu menderita kerugian mencapai Rp127.100.000 dan Rp4.000.000 di bank lain atas nama Vinensius Geong.

Kuasa hukum ibu FBM, Bustaman Oemar SH mengonfirmasi kabar tersebut. Kasus ini bisa dibilang mengambang cukup lama sejak FBM membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2635/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Mei 2023 yang menurut Penyidik karena terduga pelaku belum diketahui keberadaannya.

Baca juga: Seabank Diduga Lindungi Pelaku Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube

Baca juga: Korban Penipuan Online Like Subscribe YouTube Seret Seabank ke OJK dan Bank Indonesia

Bustaman menjelaskan, berdasarkan surat yang ia terima dari kliennya, diagendakan oleh penyidik kepolisian pada Rabu pekan depan (19/6/2024), korban FBM kemungkinan akan dikonfrontir dengan pihak Seabank sekitar pukul 13.00 WIB.

“Ya (benar pemanggilan saksi korban) di Subdit IV Tipid Siber Direskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta tanggal 19 Juni 2024,” kata Bustaman saat dikonfirmasi sakawarta.com di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Bustaman meyakini pihak Seabank patut dipersalahkan, terkesan melindungi nasabah bernama Ega Ilham Wahyudi karena membuka blokir sehingga nasabah tersebut berhasil menarik uang Rp127.100.000, milik Ibu FBM.

Ia juga yakin pihak kepolisian akan menindaklanjuti LP Pro Justicia tersebut. Terlebih, laporan kepada Polda Metro Jaya sudah dilakukan oleh kliennya sejak setahun lalu. Adapun, nantinya ibu FBM akan dimintai keterangan lanjutan sebagai Saksi Pelapor.

“Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tugas penyelidikan tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian petikan surat undangan wawancara klarifikasi perkara II dari polisi dengan korban Ibu FBM.

Baca Juga  Jasa Marga Raih Dua Penghargaan Ajang TOP CSR Awards 2024

Sebagai informasi, Bustaman Oemar menjelaskan, dari total Rp131.100.000 milik kliennya, senilai Rp127.100.000 sempat parkir di rekening atas nama Ega Ilham Wahyudi yang ada di bank Seabank. Sementara perbankan CIMB Niaga sampai saat ini masih mempertahankan blokir uang senilai Rp4.000.000.

Atas kasus ini kuasa hukum ibu FBM telah melaporkan pihak Seabank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang berwenang mengevaluasi bahkan mengenakan sanksi apabila perilaku Seabank selaku penyelenggara jasa keuangan terbukti merugikan anggota masyarakat.

Menurut dia, pihak Seabank juga telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Penyidik dengan menyebutkan kliennya FBM telah membeli produk Crypto dari Ega Ilham Wahyudi.

“Ini keterangan ngawur. Ini merupakan keterangan sepihak dari pihak Seabank. Seharusnya Seabank mengonfirmasi kliennya lebih dahulu, apa benar melakukan transaksi crypto! Seabank kan dapat mengkonfrontir kliennya dengan Ega Ilham Wahyudi melalui video conference menggunakan platform Zoom atau video call, kenapa tidak dilakukan?” kata Bustaman.

“Sekarang sudah bulan Juni 2024, sudah lebih satu tahun, namun Pihak Seabank kurang kooperatif. Beberapa kali dipanggil oleh Penyidik (polisi) untuk memberikan klarifikasi, namun baru datang satu kali, itu pun memberikan keterangan yang sangat ngawur, sepihak dan tanpa dasar dengan mengatakan klien kami bertransaksi Crypto!” ujar Bustaman menambahkan.

Redaksi sakawarta.com telah dua kali mengonfirmasi Azhar Zein Amrullah, Manager Operasional Seabank melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan melempar kepada Humas Seabank bernama Istiarto Nugroho. Demikian juga, sakawarta telah menghubungi Istiarto Nugroho melalui email sebanyak dua kali, namun hingga berita ini terpublikasi keduanya masih bungkam.

Related Articles

Back to top button