Bisnis

Pertamina Minta Suntikan PMN Rp4,18 Triliun saat Rapat di DPR

Infrastruktur SPBG dan jargas ini tersebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatra dan Kalimantan.

Sakawarta, Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan suntikan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun.

Penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) yang diajukan itu terdiri atas aset jaringan gas bumi (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp4,17 triliun, serta aset refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU) senilai Rp12,45 miliar.

Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan, jargas dan SPBG tersebut merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2018–2021.

Sementara itu, refuelling hydrant DPPU merupakan aset milik Kementerian Perhubungan. Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda senilai Rp9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp3,04 miliar.

“Ini sarana prasarana untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin. Ini juga sudah difungsikan oleh rekan-rekan subholding,” kata Emma dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Emma menjelaskan, jargas dan SPBG ini sudah menjadi PMN kepada Pertamina pada periode 2012–2023, dengan total nilai hampir Rp6 triliun. Sebagian adalah aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar merupakan jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM.

Baca Juga  Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Dapat Pendanaan Rp7,4 Triliun

Infrastruktur SPBG dan jargas ini tersebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatra dan Kalimantan.

Emma melanjutkan, untuk sarana dan prasarana jargas dan SPBG terdiri atas 82 ruas jargas, 1 SPBG dan 1 paket infrastruktur pipa SPBG, yang kondisinya memerlukan perbaikan dan diperlukan penambahan investasi.

Pengelolaan atas BMN jargas dilakukan oleh subholding gas, yakni PGN, sedangkan untuk 1 unit SPBG beserta infrastruktur pipa pendukung masih dikelola Pertamina.

Related Articles

Back to top button