Polisi Tangkap Sopir Grab yang Aniaya Wanita di Jalan Tol
Melalui informasi yang didapat oleh wartawan, sopir Grab itu bernisial M, usianya 30 tahun.
Sakawarta, Jakarta – Polisi menangkap sopir Grab Car penganiaya wanita di jalan tol. Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan pihaknya sudah membekuk pelaku dini hari tadi.
“Iya benar pelaku sudah ditangkap tadi malam,” Kompol Andri Kurniawan melalui pesan singkat di Jakarta pada Jumat (29/3/2024).
Namun, polisi belum membeberkan identitas pelaku dan lokasi persis pelaku ditangkap.
Melalui informasi yang didapat oleh wartawan, sopir Grab itu bernisial M, usianya 30 tahun.
Polri menangkap pelaku setelah dibantu perusahaan penyedia aplikasi Grab.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil kolaborasi dengan Grab,” ungkap Andri.
Andri juga menambahkan, laporan penganiayaan awalnya diterima Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Iya benar, dilimpahkan ke Polres Jakbar dari Polda Metro Jaya,” ucap Andri.
Kasus ini berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan bernama CP menjadi korban kekerasan dan pengancaman oleh sopir Grab Car di Jakarta Barat sekira pada Senin (25/3) malam saat korban menjadi penumpang taksi aplikasi tersebut.
Dalam unggahan di cerita Instagram korban, korban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumahnya. Usai memastikan pelat nomor sama dengan yang ada di aplikasi, korban pun masuk ke dalam mobil.
Namun, tiba-tiba mobil yang dikendarai sopir Grab itu melaju ke arah tol, padahal rumah korban bisa dituju tanpa perlu lewat tol.
Sopir Grab itu kemudian mengaku hanya mengikuti peta aplikasi. Kemudian terduga pelaku tiba-tiba mengaku merasa sesak dada dan meminta gantian mengemudikan mobil dengan korban.
“Gue tentu saja menolak bilang enggak bisa pak. Menepi dulu aja kalau emang sesak pak,” ucapnya di akun Instagramnya @cndypngestu seperti dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Tidak lama kemudian, terduga pelaku menyerahkan gawainya dan meminta korban mentransfer sejumlah uang hingga ratusan juta ke rekening yang disodorkan terduga pelaku.
Karena sudah melihat gelagat yang tidak baik, korban akhirnya memberanikan diri membuka pintu mobil dan loncat ke luar. Namun, kondisi jalanan tol yang sepi, tak ada yang menolongnya.
“Dia (pelaku) turun kejar gue dan ketangkap karena memang gue berhenti buat teriak minta tolong. Saat itu, gue berontak yang malah diseret sama dia. Abis itu gue dilempar masuk ke mobil. Dia paksa gue tranfer Rp100 juta,” ujar korban.
Korban menangis dan mengatakan tak punya uang seperti yang diminta. Lantas ia diancam dibuang di kali kalau tidak mentransfer. Korban pun sempat dibekap hingga akhirnya ia mendapat kesempatan untuk kabur. Saat ini, ia mengaku sudah melaporkan kejadian itu ke pihak Grab dan Polda Metro Jaya.
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.