
Sakawarta, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai Ketua Komite sekaligus anggota Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 17 Januari 2025 untuk periode 2024–2029.
“Keppres tersebut mengangkat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai Ketua merangkap anggota,” demikian keterangan resmi BP Tapera, dikutip di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sebagai informasi anggota Komite Tapera diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen selaku anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dr. Frederica Widyasari Dewi dan Eko Djoeli Heripoerwanto sebagai unsur profesional.
“Dengan telah ditetapkannya Keppres tersebut, maka Vincentius Sonny Loho, MPM diberhentikan dengan hormat,” katanya.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat komite Tapera bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tugas Komite Tapera pertama merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Kedua, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas BP Tapera.
Ketiga, menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Komite Tapera juga berwenang untuk pertama memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera.
Kedua, meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP Tapera. Ketiga, menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera kepada Presiden.
Keempat, mengesahkan rencana strategis lima tahunan BP Tapera. Kelima, mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera.
“Dengan telah ditetapkannya Komite Tapera tersebut diharapkan mampu mendukung upaya terwujudnya program 3 juta Rumah untuk masyarakat Indonesia,” demikian keterangan resmi BP Tapera.