Presiden Prabowo Klaim Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.
Sakawarta, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Prabowo menyatakan keputusan ini menyesuaikan amanat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 atau UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
“Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM). Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” kata Prabowo dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Prabowo mengeklaim, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.
Adapun barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
Selain itu, kata Prabowo, imbas dari kenaikan PPN menjadi 12% berimbas pada pemerintah memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun di antaraya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
Lalu, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan, bebas PPH bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden Prabowo Subianto.