Ekonomi

Presiden Prabowo Tegaskan Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil.

Sakawarta, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Prabowo mengatakan kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Ia menekankan, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Presiden Prabowo bilang, sejak akhir tahun 2023 kemarin, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga  Jokowi: Investasi Smelter Freeport di Gresik, Menambah Pendapatan Rp80 Triliun

Related Articles

Back to top button