
Sakawarta, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggantikan Abdul Kadir Karding, untuk periode kerja 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Senin (8/9/2025).
Mukhtarudin merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar), seorang anggota legislatif dari partai berlogo pohon beringin. Dia sempat menjabat sebagai Anggota DPR RI periode kerja 2004–2009, 2019–2021 dan 2021–2025.
Pria kelahiran Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada 6 September 1964 silam itu menempuh pendidikan jenjang SD hingga SMA di Pangkalan Bun dan meraih gelar Sarjana Ilmu Administrasi Negara di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Mukhtarudin tercatat memulai karier sebagai dosen sekaligus inisiator pendirian Universitas Antakusuma di kampung halamannya dan berorganisasi di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ia meniti karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sampai menjabat Kepala Bidang Promosi (1990–2002). Namun, saat panggilan politik hadir, ia memilih mundur dan terjun penuh ke panggung nasional lewat Partai Golkar untuk menjadi anggota legislatif.
Mukhtarudin memegang berbagai posisi penting di internal Partai Golkar, sebagai pentolan sayap partai seperti AMPI dan AMPG, hingga menjadi Koordinator Bappilu DPP Wilayah Kalimantan Tengah, serta Ketua Bidang Penanganan Bencana dan Sosial.
Terpilih menjadi Anggota DPR RI sebanyak tiga periode mewakili dapil Kalimantan Tengah, Mukhtarudin sempat duduk di Komisi VI di bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha serta Komisi VII di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Mukhtarudin sempat menjadi anggota Badan Anggaran DPR, juga dipercaya sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI.
Dengan pengangkatannya sebagai Menteri P2MI pada awal September 2025 ini, Mukhtarudin resmi menggantikan Abdul Kadir Karding dalam posisi strategis yang mengurusi nasib pekerja migran dan perlindungan mereka, yang berorientasi langsung ke perlindungan hak dan kesejahteraan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.