Politik

Salah Konversi Formulir Model C1-Plano, Ketua KPU: Kami Manusia Biasa, Sangat Mungkin Salah

Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Sakawarta, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat lantaran salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Salah konversi itu, kata dia, akan segera dikoreksi. Pasalnya, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Sekali lagi, siapa pun, teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini, karena apa? Sekali lagi, karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” jelasnya.

Bila melihat dari situs resmi KPU, Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Baca Juga  Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana Pasca-Pilpres 2024

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Back to top button