Sidang MK: Mensos Risma Tegaskan Bansos Disalurkan Melalui Transfer Uang, Bukan Bentuk Barang
Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi, tidak ada dalam bentuk atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen.
Sakawarta, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh kementerian yang ia pimpin disalurkan dalam bentuk tunai (cash), ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat dan tidak ada dalam bentuk barang.
“Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi, tidak ada dalam bentuk atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,” kata Risma dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bansos dalam bentuk lain selain tunai hanya diberikan untuk merespons kasus-kasus tertentu. Ia menegaskan, bansos reguler hanya diberikan melalui metode transfer ke rekening penerima manfaat.
“Kecuali respons kasus, jadi ada yang sakit, ada yang disabilitas, butuh bantuan, dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentukkan macam-macam, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya,” ucap Mensos Risma.
Dikatakannya, penyaluran bansos tidak dalam bentuk barang atau natura itu dilaksanakan semenjak ia dilantik sebagai Mensos.
“Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri,” ujar mantan Wali Kota Surabaya itu.
Kemudian, hakim konstitusi Arief Hidayat memperdalam pernyataan Risma. Ia bertanya perihal bantuan pangan beras.
“Terkait dengan bantuan pangan beras dilaksanakan oleh badan (Badan Pangan Nasional), bukan Kemensos ya?” tanya Arief.
Risma menjawab bahwa bantuan pangan beras tersebut tidak dilaksanakan oleh Kemensos.
Hari Jumat kemarin, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri Jokowi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan dan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.