DaratTransportasi

Tarif Jalan Tol Dalam Kota Naik per 22 September, Ini Harga Terbarunya

Diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi.

Sakawarta, Jakarta – Kenaikan tarif Jalan Tol Dalam Kota yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Ia berujar, peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF).

“Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi,” ujarnya dalam rilis pers dikutip Sabtu (21/9/2024).

Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Baca Juga  Catat! Segini Tarif Tol Astra Infra Ruas Tangerang-Merak, Cipali, dan Jombang-Mojokerto

Gol I: Rp11.000,- yang semula Rp10.500,-
Gol II: Rp16.500,- yang semula Rp15.500,-
Gol III: Rp16.500,- yang semula Rp15.500,-
Gol IV: Rp19.000,- yang semula Rp17.500,-
Gol V: Rp19.000,- yang semula Rp17.500,-

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini, kata Jasa Marga, juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Related Articles

Back to top button