Ekonomi

Teken SKB 3 Menteri, Dody Hanggodo Komit Percepatan Pembangunan Tiga Juta Rumah

Kementerian PU akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dasar antara lain akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung program pembangunan tiga juta unit rumah di perkotaan, pedesaan, dan daerah pesisir. Ini dilakukan guna mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan kemiskinan.

Sebelumnya, telah dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri Dody, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Dalam hal ini, kata Dody, Kementerian PU akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dasar antara lain akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan.

Menurut Dody, Inpres perihal air bersih dan air limbah juga sudah diusulkan untuk diprioritaskan agar dapat mendukung program 3 juta rumah yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Harapan kami walaupun rumahnya murah, tapi tidak murahan. Walaupun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tapi tetap kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi,” kata Menteri Dody dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dikutip Selasa (26/11/2024).

Baca Juga  Kejar Target NZE, Sarana Multi Infrastruktur Dukung Eksplorasi Panas Bumi RI

Menurut dia, dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk dapat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG bagi MBR paling lama 10 hari kerja serta segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan retribusi PBG dalam waktu 1 bulan ke depan.

“Potensi jika BPHTB dihapuskan, nilai untuk rumah tipe 36 kurang lebih Rp6.250.000, kemudian untuk izin PBG akan dibebaskan Rp4.320.000. Jadi rumah tipe 36 sebetulnya bisa dihemat kurang lebih Rp10.570.000, ini yang diuntungkan adalah masyarakat,” ujar Mendagri Tito menambahkan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung program pembangunan tiga juta rumah ini. Menurutnya, program ini adalah kerja tim yang harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa dilakukan oleh PKP sendiri.

“Kami merasa tidak sendirian, apalagi PU adalah induk kami. Terima kasih juga kepada Kemendagri serta para kepala daerah yang telah mengikhlaskan PAD-nya berkurang untuk mendukung percepatan program ini,” katanya.

Hadir mendampingi Menteri Dody, Direktur Bina Penataan Bangunan Cakra Nagara dan Kepala Biro Hukum Pujiono.

Related Articles

Back to top button