EkonomiProperti

Temui Presiden Prabowo, Menteri Ara Siapkan Skema Rumah MBR Pemasukan di Bawah Rp8 Juta

Khususnya yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan agar memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengatakan pihaknya saat ini tengah mengupayakan percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kocek pemasukan di bawah Rp8 juta per bulan, serta kebijakan pro rakyat lainnya pada sektor perumahan dan permukiman.

Hal itu Maruarar laporkan saat menghadiri rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto beserta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

Maruarar Sirait menuturkan, sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah. Kata dia, pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

“Mengenai lahan, kami mendapatkan arahan yang sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait melalui keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu (9/1/2025).

“Itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” kata Menteri Ara menambahkan.

Selain skema penyediaan lahan, pemerintah juga akan membuat skema pembiayaan, terutama untuk MBR, khususnya yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan agar memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah.

Menteri Ara menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada skema pembiayaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Skema tersebut dibuat pemerintah agar mereka bisa tetap memiliki rumah.

Baca Juga  Jokowi: Investasi Smelter Freeport di Gresik, Menambah Pendapatan Rp80 Triliun

“Seperti bapak penjual bakso, bapak penjual sayur, dan sebagainya itu tidak punya gaji, tapi punya kegiatan usaha, kita membuat skema, cara, sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan tadi, dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” kata Menteri Ara.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ara juga memaparkan sejumlah kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo.

Di antaranya mencakup penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 0 persen, pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan perizinan PBG sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari. Bahkan, menurutnya di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

Selain itu Menteri Ara menyampaikan juga kebijakan penghapusan PPN selama 6 bulan di tahun 2025 untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” ujar Maruarar.

Menteri PKP juga menyampaikan bahwa kepercayaan investor asing terhadap Indonesia semakin meningkat. Hal tersebut menurutnya seiring dengan langkah diplomasi Presiden Prabowo ke berbagai negara.

“Kita mesti menyiapkan tim yang kuat sehingga nanti begitu investor datang sudah bisa legalnya begini, lokasinya di sini, dan sebagainya, posisinya seperti apa, hak kewajibannya seperti apa, dengan tentu prinsip saling menghormati dan kita mengutamakan kepentingan nasional kita dan juga bagaimana punya dampak kepada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di Indonesia,” tutur Maruarar Sirait.

Related Articles

Back to top button