Wacana Hak Angket, Adian Napitupulu: Sudah Jadi Keinginan Rakyat
Hak angket merupakan pilihan konstitusional bagi DPR dan upaya penyelidikan serta sebagai fungsi pengawasan DPR tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.
Sakawarta, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan, wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 akan berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau sekarang (hak angket) sepertinya sudah jadi keinginan rakyat,” kata Adian saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Hak angket, kata dia, merupakan pilihan konstitusional bagi DPR dan upaya penyelidikan serta sebagai fungsi pengawasan DPR tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.
“Kalau dia mencoba melarang hak angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional,” ucap aktivis 98 itu.
Menurut dia, persoalan waktu adalah hal teknis. Ia memastikan PDIP sangat siap untuk melakukan hak angket.
“Itu sangat teknis. Tapi kalau ditanya, misalnya apakah kita siap mengajukan hak angket, sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju. Apakah menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional, dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak,” jelasnya