Yusril Ihza Mahendra Jadi ‘Bekingan’ Tim Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan Pilpres 2024
Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024.
Sakawarta, Jakarta – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bakal pimpin Tim Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, diminta Prabowo Subianto serta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.
“Iya, Itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini,” kata Yusril mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan, sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk menghadapi gugatan di MK jika ada yang mengajukan. Tim itu nantinya akan berisikan tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela.
“Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju,” ucap dia.
TKN Prabowo-Gibran, kata dia, terus mengikuti wacana yang dikembangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. Menurut dia, dua paslon itu akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
“Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan meminta Pemilu ulang,” ujarnya.
Ia mengatakan, sengketa hasil pilpres bisa diajukan oleh pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara masing-masing paslon.
Dengan demikian, kata Yusril, pihak pemohon adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan. Pihak termohonnya KPU. Sementara pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait.
“Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka,” ujar dia.