Sakawarta, Jakarta – Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta menargetkan pasangan calon (Paslon) capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Ratusan jenderal berkumpul di monumen Bang Yos Jakarta untuk menyampaikan kekecewaan mereka atas penyelenggaraan Pilpres 2024. Para purnawirawan TNI-Polri ini menilai Paslon 02 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi telah melakukan kecurangan sepanjang Pemilu 2024.
Para purnawirawan TNI-Polri ini memberikan catatan buruk terhadap gelaran Pilpres 2024 yang dibacakan Mantan Wakil Panglima TNI Purnawirawan Fachrul Razi dikutip dari YouTube Refly Harun, Minggu (18/2/2024).
Menurutnya, Presiden Jokowi secara nyata cawe-cawe selama Pemilu 2024, dengan mengerahkan aparat pemerintah mendukung Paslon 02.
“Presiden yang nyata-nyata bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah mendukung pemenangan Paslon 02 sangat menodai demokrasi di Indonesia,” katanya.
Selain itu, menurutnya pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 02 dilakukan melalui rekayasa hukum yang sangat memalukan.
“Ketiga, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung Paslon 02. Selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia,” tambahnya.
Fachrul juga menyinggung kecurangan yang telah dilakukan petugas-petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya, serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
“(Kecurangan) telah sungguh-sungguh mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahyakan eksistensi dan kesatuan negara republik Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu para purnawirawan mengeluarkan sikap mengenai pemakzulan Presiden Jokowi dan mendesak didiskualifikasinya Paslon 02 Prabowo-Gibran dari Pemilu 2024.
“Satu, memprotes keras deklarasi pemenangan 02 yang dilakukan berdasarkan quick count, yang bukan merupakan hasil resmi Pemilu. Kedua, mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Paslon 02 pada Pilpres 2024,” ujarnya.
“Kemudian untuk menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan,” ucapnya memungkasi.