Ekonomi

Disiplin Fiskal Jadi Kunci, Pelebaran Defisit Bukan Lagi Obat Mujarab

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Sakawarta, Jakarta – Apakah pelebaran defisit masih efektif menjaga pertumbuhan ekonomi, atau justru kini lebih berpotensi menambah risiko fiskal? Jika pemerintah tetap memilih memperlebar defisit, sektor apa yang paling layak diprioritaskan?

Bagi saya, jawabannya jelas. Dalam kondisi fiskal Indonesia saat ini, pelebaran defisit tidak lagi layak dijadikan instrumen rutin untuk menjaga pertumbuhan. Bukan karena defisit selalu buruk, melainkan karena fondasi yang menopangnya sedang melemah.

Related Articles

Karena itu, jika pun defisit diperlebar, penggunaannya harus sangat selektif dan hanya diarahkan ke program yang cepat menopang ekonomi sekaligus memperkuat kapasitas penerimaan negara di tahun berikutnya.

Masalah utama Indonesia hari ini bukan semata besarnya defisit, melainkan melemahnya daya tahan fiskal untuk membayar kewajiban secara berkelanjutan. Dalam ekonomi publik, batas defisit 3% PDB hanyalah pagar administratif. Ia bukan ukuran otomatis bahwa fiskal sehat. Ukuran sesungguhnya adalah apakah negara mampu membayar belanja rutin, bunga utang, dan kewajiban jatuh tempo dari penerimaan yang nyata, bukan dari utang baru yang terus diputar.

Data APBN 2025 menunjukkan tekanan itu makin nyata. Defisit mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92% PDB, nyaris menyentuh batas 3%.

Lebih serius lagi, keseimbangan primer tercatat defisit Rp180,7 triliun. Artinya, pendapatan negara bahkan belum cukup menutup belanja di luar bunga utang. Dengan kata lain, untuk membayar bunga saja negara masih bergantung pada penarikan utang baru atau penyempitan ruang belanja lain.

Tekanan ini datang pada saat mesin penerimaan justru melemah. Pendapatan negara 2025 hanya Rp2.756,3 triliun, di bawah target Rp3.005,1 triliun. Penerimaan perpajakan hanya Rp2.217,9 triliun, sementara penerimaan pajak murni turun menjadi Rp1.917,6 triliun, lebih rendah dibanding realisasi 2024 sebesar Rp2.076,9 triliun.

Inilah inti masalahnya, negara sedang menghadapi kombinasi berbahaya berupa penerimaan yang melemah, bunga utang yang besar, dan kewajiban pembiayaan yang terus menumpuk.

Oleh karena itu, untuk pertanyaan pertama, pelebaran defisit saat ini lebih berpotensi menambah risiko fiskal daripada menjadi instrumen efektif menjaga pertumbuhan. Selama beberapa tahun terakhir, defisit memang berfungsi sebagai shock absorber ketika ekonomi melambat. Namun, instrumen yang sama tidak bisa terus dipakai ketika fondasi fiskalnya mulai aus.

APBN 2025 memperlihatkan ruang itu makin sempit. Pembayaran bunga utang dipatok sekitar Rp552,9 triliun. Pada saat yang sama, utang jatuh tempo 2025 mencapai sekitar Rp800,33 triliun, terdiri dari SBN Rp705,5 triliun dan pinjaman Rp94,83 triliun.

Memang utang jatuh tempo lazimnya direfinansiasi, tetapi justru di situlah letak risikonya. Semakin besar ketergantungan pada refinancing, semakin sensitif APBN terhadap suku bunga, sentimen pasar, nilai tukar, dan kepercayaan investor.

Benar bahwa secara stok rasio utang Indonesia masih berada dalam batas aman formal. Per 31 Desember 2025, utang pemerintah tercatat Rp9.637,90 triliun atau 40,46% PDB, masih di bawah batas 60% PDB dalam undang-undang. Namun, stok utang yang belum melewati ambang hukum tidak otomatis berarti arus kas fiskal sehat. Negara bisa terlihat aman dari luar, tetapi makin sesak dari dalam.

Lalu, bagaimana dengan argumen bahwa pertumbuhan tetap perlu dijaga? Tentu benar. Ekonomi Indonesia 2025 tetap tumbuh 5,11%, dengan PDB harga berlaku Rp23.821,1 triliun. Tetapi pertumbuhan yang sehat tidak bisa dibeli semata dengan defisit. Ia harus ditopang produktivitas, investasi yang melahirkan basis pajak baru, dan belanja publik dengan efek pengganda yang tinggi.

Baca Juga  Jokowi: Investasi Smelter Freeport di Gresik, Menambah Pendapatan Rp80 Triliun

Jika ekonomi tetap tumbuh tetapi penerimaan pajak justru melemah, itu pertanda kualitas pertumbuhan belum cukup kuat menopang kesehatan APBN.

Di titik ini, kita harus menghentikan cara berpikir lama bahwa selama pertumbuhan masih terjaga, defisit selalu bisa ditoleransi. Pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah defisit masih di bawah 3%, melainkan apakah pertumbuhan yang dihasilkan cukup memperbesar kemampuan negara membayar kewajibannya. Jika jawabannya belum, maka pelebaran defisit hanya membeli waktu, bukan menyelesaikan masalah.

Untuk pertanyaan kedua, bila pemerintah tetap memutuskan memperlebar defisit, maka prioritas belanja harus sangat ketat dan diarahkan hanya pada program yang memberi efek ekonomi cepat, terukur, dan memperkuat kapasitas fiskal ke depan.

Prioritas pertama adalah perlindungan sosial yang sangat tertarget untuk kelompok bawah. Kelompok ini memiliki kecenderungan belanja paling tinggi, sehingga tambahan dukungan langsung cepat mengalir menjadi konsumsi dan menahan perlambatan ekonomi. Tetapi bantuan harus presisi, bukan subsidi luas yang bocor ke kelompok mampu.

Prioritas kedua adalah belanja produktif yang menurunkan biaya ekonomi nasional. Yang saya maksud bukan proyek mercusuar, melainkan irigasi, konektivitas logistik pangan, perbaikan pelabuhan, distribusi pupuk, dan infrastruktur dasar yang menopang produksi. Belanja semacam ini bukan hanya menstimulasi ekonomi jangka pendek, tetapi juga memperbaiki efisiensi sektor riil.

Prioritas ketiga adalah dukungan bagi sektor yang menambah nilai sekaligus memperluas basis pajak, terutama manufaktur, agroindustri, dan hilirisasi yang benar-benar bankable. Defisit hanya layak dipakai bila menghasilkan kapasitas ekonomi baru yang kelak memperkuat penerimaan negara. Tanpa itu, defisit hanya memperbesar beban fiskal masa depan.

Sebaliknya, bila defisit diperlebar untuk membiayai subsidi energi yang tidak tepat sasaran, pembengkakan birokrasi, atau proyek berumur politik pendek, maka dampaknya terhadap pertumbuhan akan kecil sementara risikonya terhadap fiskal akan besar. Dalam situasi hari ini, itu adalah kemewahan yang tidak lagi mampu ditanggung APBN.

Karena itu, saya berpandangan bahwa pelebaran defisit di atas 3% bahkan tidak boleh menjadi opsi normal. Ia hanya layak dipertimbangkan dalam kondisi luar biasa seperti krisis ekonomi tajam, pandemi besar, perang, atau guncangan sistemik.

Itupun harus disertai syarat ketat: ada dasar darurat yang terukur, bersifat sementara dengan sunset clause yang tegas, diarahkan pada belanja produktif atau penahan kontraksi, disertai rencana konsolidasi fiskal yang kredibel, dan berjalan bersama reformasi pajak agar primary balance kembali menuju nol atau surplus.

Kesimpulannya tegas. Dalam situasi Indonesia sekarang, pelebaran defisit lebih cenderung menambah risiko fiskal daripada menjadi instrumen efektif menjaga pertumbuhan. Jika pun dipakai, ia tidak boleh menjadi alat politik jangka pendek, melainkan instrumen darurat yang diarahkan hanya pada perlindungan sosial tertarget, belanja penurun biaya ekonomi, dan sektor penghasil nilai tambah serta basis pajak baru. Yang dibutuhkan Indonesia hari ini bukan keberanian menambah defisit, melainkan keberanian memperbaiki struktur penerimaan, merapikan prioritas belanja, dan memulihkan kemampuan bayar negara.

Related Articles

Back to top button