Bisnis

Akomodir Dunia Usaha, Kadin Ingin Dilibatkan terkait Penyusunan UU DKJ

Harapannya, bisa mengakomodir kepentingan dunia usaha sehingga kita harap kebijakan-kebijakan ini pro bisnis dan pro dunia usaha.

Sakawarta, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap bisa dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

“Itu agar bisa mendukung kepentingan dunia menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurut dia, hal itu agar Kadin bisa memberikan masukan karena aturan turunan itu biasanya lebih teknis.

“Harapannya, bisa mengakomodir kepentingan dunia usaha sehingga kita harap kebijakan-kebijakan ini pro bisnis dan pro dunia usaha,” katanya.

Sarman mengungkapkan dunia usaha berharap bisa mengetahui lebih rinci kekhususan Daerah Khusus Jakarta saat nanti tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara. Hal itu perlu dilakukan untuk mendukung visi pemerintah yang menargetkan Jakarta bisa menjadi pusat ekonomi di regional dan global.

“Tentu harus ada kekhususan yang diberikan, misalnya masalah perizinan untuk perizinan investasi tertentu, cukup dengan Gubernur Jakarta yang memberikan izin, tidak perlu ke pemerintah pusat. Seperti itu misalnya,” ungkapnya.

Menurut Sarman, sebagai provinsi khusus, nantinya Jakarta harus memiliki keleluasaan dalam mengatur wilayahnya. Sebab, saat menjadi Ibu Kota, Jakarta mendapatkan campur tangan yang besar dari pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayah.

Baca Juga  Kadin: Tujuan Tapera Baik, Tapi Tidak Semua Perusahaan Itu Sehat

Sebagai provinsi yang memberikan kontribusi terbesar, yakni hampir 17 persen terhadap perekonomian nasional, menurut Sarman, sudah seyogianya Jakarta memiliki keleluasaan khusus untuk bisa mengelola ekonomi.

Ia mencontohkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang segera menggantikan Jakarta memiliki kewenangan khusus terkait perizinan usaha, tata ruang, hingga aspek mengenai lingkungan.

“Kalau misalnya itu bisa diberikan kekhususan tersendiri sebagaimana kekhususan yang diberikan Otorita IKN, ini juga menambah keleluasaan bagi DKI Jakarta ke depan,” katanya.

Related Articles

Back to top button