Teknologi

Budi Arie: Edukasi Cegah Judi Online Melalui SMS Blast Sudah Dimulai

Upaya edukasi menggunakan SMS blast akan dilakukan rutin setiap hari bekerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Sakawarta, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai mengirimkan SMS blast sebagai upaya mencegah praktik judi online, yang telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Edukasi melalui SMS blast sudah mulai,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam rilis persnya dikutip Senin (17/6/2024).

Budi mengatakan, upaya edukasi menggunakan SMS blast akan dilakukan rutin setiap hari bekerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Dalam SMS blast yang terbaru, Kemenkominfo mengingatkan warga mengenai bahaya judi online. Pesan yang disebarkan kepada warga berbunyi, “Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia”.

Selain melancarkan SMS Blast, Kemenkominfo selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kemenkominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Baca Juga  Kemenkominfo Sebut Telegram Belum Diblokir Usai Tutup Konten Judi Online

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kemenkominfo telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Related Articles

Back to top button