Bisnis

Setyono Djuandi Darmono Kembali Jabat Posisi Direktur Utama Jababeka

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan langkah strategis di antaranya meningkatkan modal dasar.

Sakawarta, Jakarta – PT Jababeka Tbk (KIJA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui Setyono Djuandi Darmono (SD Darmono) yang merupakan pendiri atau founder Jababeka kembali memimpin sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, SD Darmono menjabat Komisaris Utama Jababeka. Darmono menyampaikan posisi keuangan perseroan saat ini relatif sehat, di mana jumlah ekuitas adalah senilai Rp6,9 triliun atau jauh di atas jumlah pinjaman yang kurang lebih senilai Rp4,4 triliun.

“Namun, dengan melihat situasi ekonomi saat ini dan ke depan jumlah utang tersebut masih membebani perusahaan jika tidak diimbangi dengan penjualan yang cukup dari land bank (nilai buku) sekitar Rp7,6 triliun, padahal nilai pasar berkisar Rp21,6 triliun,” kata Darmono dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan langkah strategis di antaranya meningkatkan modal dasar untuk memberikan kesiapan bagi perseroan apabila pada masa mendatang akan melakukan rencana right issue, sehingga modal dasar telah mencukupi.

“Tujuan rencana right issue di masa mendatang adalah untuk mengurangi jumlah utang,” ujar Darmono.

Kemudian perseroan perlu meningkatkan kinerja melalui penjualan aset-aset yang tidak segera memberikan hasil (yield). Lalu, mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan dan melakukan efisiensi dengan pengendalian yang desentralisasi akan segera dilakukan agar tercipta suatu sinergi di Jababeka.

Baca Juga  Hankook & Company Group Akuisisi Hanon Systems, Wujudkan Visi Satu Dekade Ketua Hyunbum Cho

Selanjutnya, menjual entitas anak yang tidak sesuai harapan, sehingga diharapkan perseroan akan menjadi lebih sehat dan mampu memberikan dividen dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Setelah RUPST, susunan dewan komisaris dan dewan direksi perseroan saat ini, yaitu:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama/Komisaris Independen: Suhardi Alius
  • Komisaris: Gan Michael
  • Komisaris/Komisaris Independen: Basuri Tjahaja Purnama

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Setyono Djuandi Darmono
  • ​​​​​​​Wakil Direktur Utama: Budianto Liman
  • Direktur: Tjahjadi Rahardja
  • ​​​​​​​Direktur: Hyanto Wihadhi ​

Di sisi lain, untuk mata acara kelima dan keenam rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga RUPST kedua akan dilaksanakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari.

Related Articles

Back to top button