Politik

Kaesang Pangarep Bisa Ikut Pilkada 2024, Usia Genap 30 Tahun saat Pelantikan

Harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025.

Sakawarta, Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memungkinkan menjadi kontestan dalam Pemilihan Gubernur pada Pilkada 2024 November mendatang.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sekarang menjadi Ketum PSI itu bisa menjadi peserta Pilkada 2024 setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berbicara perihal jadwal pelantikan dan usia minimum kepala daerah.

Hasyim mengatakan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden pada 1 Januari 2025. Dengan syarat, cagub-cawagub terpilih minimal berusia 30 tahun.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan pernyataan Hasyim itu, Kaesang telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub atau cawagub pada Pilkada 2024.

Sebab, diketahui Kaesang akan berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Ia akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 atau ketika waktu pelantikan kepala daerah terpilih.

Penjelasan Hasyim itu menjadi kesimpulan dari tiga kerangka hukum yang menjadi dasar bagi KPU menyelenggarakan proses Pilkada 2024.

Baca Juga  PUPR Target Selesaikan 18 Bendungan Sebelum Jokowi Lengser

Pertama, amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia cagub dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kedua, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024.

Terakhir, kerangka hukum tentang pelantikan serentak yang diatur dalam UU Pilkada.

Berdasarkan ketiga kerangka hukum itu juga KPU menjelaskan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kemudian akhir masa jabatan kepala daerah hasil pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.

“Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Hasyim.

Meski begitu, terkait jadwal dan tata cara pelantikan serentak, akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Kemudian, KPU menarik kesimpulan terkait syarat usia calon kepala daerah baik calon bupati, wali kota maupun gubernur yakni usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025.

Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.

Related Articles

Back to top button