Site icon sakawarta.com

Anggota DPR Bekerja 5 Tahun, Dapat Pensiunan Seumur Hidup Mengalir dari Kas Negara

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Foto: Istimewa

Sakawarta, Jakarta – Belakangan ini gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai ratusan juta per bulan tengah menjadi sorotan publik sehingga menimbulkan polemik.

Sebab, hal ini menjadi ironi mengingat tidak sedikit dari masyarakat saat ini justru tengah terhimpit dalam kondisi kesulitan ekonomi.

Penghasilan seorang wakil rakyat disebut-sebut bisa tembus di atas Rp230 juta per bulan. Itu belum dihitung dari tunjangan rumah atau tempat tinggal senilai Rp50 juta per bulan.

Keistimewaan lainnya yang didapatkan anggota DPR RI yaitu bisa mengantongi uang pensiun yang dibayarkan APBN hingga seumur hidup, meski periode jabatan mereka hanya 5 tahun.

Besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR RI ditetapkan berdasarkan lama masa jabatannya. Mereka juga berhak memperoleh uang pensiun seumur hidup yang pembiayaannya bersumber dari kas negara.

Ketentuan ini termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, uang pensiun pokok anggota DPR dihitung besaran pensiun dibatasi minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Dalam beleid tersebut juga diterangkan, pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat serta tidak lagi bekerja karena alasan kesehatan, baik fisik maupun mental, berhak menerima pensiun dengan nilai tertinggi, yakni 75 persen dari dasar pensiun.

Kemudian, ketentuan teknis terkait persentase pensiun diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010.

Dari aturan di atas, besaran uang pensiun DPR RI ditetapkan sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan. Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan aturan tersebut, mantan pimpinan maupun anggota DPR, termasuk yang bertugas di periode 2019–2024, mendapatkan hak pensiun sesuai skema yang berlaku.

Semisal, seorang Ketua DPR RI berhak atas gaji pokok selama menjabat sebesar Rp5.040.000, bila menghitung pensiun 60 persen, maka jatah uang pensiunnya setiap bulan sebesar Rp3.020.000.

Berikut perhitungan uang pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup dan dibayar APBN:

Exit mobile version