Sakawarta, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI per bulannya menjadi sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan dihapus.
Baca juga: DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta per Bulan dan Pangkas Fasilitas Lainnya
Kata Dasco, seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dasco menambahkan, Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Berikut gaji pokok dan tunjangan jabatan DPR yang masih berlaku:
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat: Rp420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksana konstitusional dewan: Rp4.830.000
- Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Dengan demikian anggota DPR per Bulan meraup
- Total bruto: Rp74.210.680
- Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
- Sehingga total keseluruhan/take home pay (THP) anggota DPR: Rp65.595.730.