TransportasiUdara

‎ASTINA Somasi Singapore Airlines, Kasus Dugaan Penelantaran Penumpang di Bandara Soetta

Sakawarta, Jakarta – ASTINA Law Firm melayangkan somasi pertama kepada Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

‎”Somasi tersebut dikirim pada 3 Maret 2026 menyusul hilangnya bagasi milik penumpang berinisial MR dalam penerbangan rute Melbourne-Singapura-Jakarta,” kata Advokat ASTINA sekaligus pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

‎Tigor menegaskan, maskapai asing tidak boleh bersikap sewenang-wenang terhadap konsumen Indonesia.

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2026 dalam penerbangan SQ 218 (Melbourne-Singapura) dan SQ 950 (Singapura-Jakarta).

Bagasi klien disebut berstatus checked-through atau langsung diteruskan ke penerbangan lanjutan. Namun, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, koper tersebut tidak ditemukan.

‎Menurut Tigor, klien bersama orang tuanya diduga tidak mendapatkan bantuan, informasi yang memadai, maupun akses penelusuran bagasi secara langsung (live tracing). Bahkan, mereka disebut harus mencari sendiri kontak perwakilan maskapai tanpa solusi yang jelas.

Tak hanya itu, Tigor menyoroti dugaan sikap tidak profesional seorang petugas berinisial “A” di Jakarta yang disebut menantang keluarga penumpang untuk menempuh jalur hukum saat meminta kejelasan haknya.

Baca Juga  Erick Thohir Lapor ke Prabowo soal Kementerian BUMN Berhasil Hemat Rp13 Triliun, untuk Proyek Apa?

‎”Maskapai penerbangan internasional tidak boleh semena-mena terhadap penumpang Indonesia. Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius dan pelanggaran hukum. Lebih parah lagi ketika konsumen yang dirugikan justru ditantang untuk menggugat,” tutur Tigor.

Tigor menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

‎Dalam sistem hukum penerbangan Indonesia, maskapai memiliki tanggung jawab mutlak (strict liability) atas bagasi selama berada dalam pengawasan.

Dalam surat somasinya, ASTINA menuntut Singapore Airlines untuk mengakui perbuatan melawan hukum, menyampaikan permintaan maaf terbuka, membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000, memenuhi janji penggantian koper pada insiden sebelumnya, serta memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang.

ASTINA juga memberi tenggat 14 hari sejak 3 Maret 2026. Tigor berkata, jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta menempuh langkah hukum lanjutan.

‎”Ini adalah kejadian kedua yang dialami keluarga klien kami. Tidak boleh ada maskapai, termasuk maskapai asing sekalipun, yang mengabaikan hak konsumen Indonesia. Kami akan membawa perkara ini sampai tuntas,” kata Tigor.

Hingga berita ini terpublikasi, Singapore Airlines belum memberikan klarifikasi.

Related Articles

Back to top button