Bisnis

Bahlil Janji Beri Konsesi Tambang Batu Bara ke PBNU

Karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan memberikan konsesi tambang batu bara dengan cadangan cukup besar kepada ormas keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” kata Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta dikutip Senin (3/6/2024).

Bahlil melanjutkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara ke NU tersebut kini sedang diproses.

Menurutnya, pemberian konsesi tambang besar ke PBNU dilakukan atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju.

Ia juga mengeklaim pemberian sudah sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” kata dia disambut riuh mahasiswa NU.

“Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?” sambungnya disambut teriakan setuju peserta kuliah umum.

Jokowi memang ingin memberikan izin pengelolaan tambang ke organisasi masyarakat.

Baca Juga  Bahlil Ajak Investor Australia Kembangkan Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik EV

Ia bahkan merevisi aturan pertambangan minerba dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara agar keinginan itu bisa terlaksana.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

Related Articles

Back to top button