NewsPolitik

Bawaslu: Tidak Ada Mekanisme Kepemiluan Soal Hak Angket

Bawaslu lebih memilih fokus terhadap pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sakawarta, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan tidak ada dalam mekanisme pemilu. Menurut dia, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya menyatakan bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu.

“Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut (hak angket). Dalam undang-undang juga nggak ada,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Menurut dia, hak angket itu merupakan ranah partai politik (parpol) di parlemen.

“Itu kan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain,” ucap dia.

Ia mengatakan, tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024.

“Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR,” jelasnya.

Ia mengatakan, Bawaslu lebih memilih fokus terhadap pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan,” katanya.

Baca Juga  Proyek Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino-Jambi Bakal Rampung Awal 2025

Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan kepada berbagai pihak agar tidak perlu takut menggunakan hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

“Saya sebenarnya simpel saja. (Hak) angket itu sebenarnya cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilunya (seperti) hari ini, kan ada cerita Sirekap, kan ada server di Singapura, sementara KPU mengatakan ‘Enggak kok, di tempat kita’. Lho ini satu mengatakan IT-nya saja ada, masih saja dibantah,” kata Ganjar Pranowo usai bertemu dengan relawannya, Jumat (23/2/2024).

Kedua, kata dia, bagaimana cerita di lapangan, bagaimana aparatur dan sebagainya. Menurut Ganjar, hal ini paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya.

“Ya sudah penggunaan dan pengawasan konstitusi dari DPR, untuk membuat penyelidikan, itu sudah paling bagus, paling fair. Jadi tidak perlu takut, ini biasa saja, kok, dan pernah terjadi di sejarah Indonesia,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button