BisnisPolitik

Titah Presiden Prabowo Peluncuran Superholding BPI Danantara Ditempuh Secara Pruden

Sakawarta, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto ingin peluncuran superholding Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) ditempuh melalui proses yang hati-hati dan pruden. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

Presiden Prabowo sempat menyinggung ihwal gagasan pemerintah dalam mengkonsolidasikan seluruh aset kekayaan negara melalui BPI Danantara saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 di Sentul, Jawa Barat.

“Tadi beliau menyampaikan soal keinginan kita untuk mengkonsolidasikan seluruh aset kekayaan kita dalam sebuah institusi bernama Daya Anagata Nusantara, yang disingkat dengan Danantara,” kata Hasan Nasbi dalam keterangannya kepada awak media dikutip di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Hasan bilang, dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta agar pembentukan BPI Danantara untuk mengkonsolidasikan kekayaan negara tersebut tidak boleh terburu-buru. Danantara sebagai embrio superholding perusahaan negara ini, harus melalui proses yang hati-hati dan pruden.

Atas arahan Presiden tersebut, peluncuran Danantara yang semula dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024) harus diundur, sampai Presiden Prabowo kembali dari perjalanan luar negeri selama dua pekan.

“Prosesnya harus ditempuh dulu, jadi enggak boleh buru-buru kata Bapak Presiden. Jadi ya kita harus tempuh dulu prosesnya dengan hati-hati, dengan pruden supaya nanti hasilnya baik,” katanya.

Baca Juga  Agus Gumiwang Pastikan Tidak akan Maju Jadi Ketum Golkar Gantikan Airlangga

Hasan menambahkan, pembentukan Danantara ini akan menjadi seperti Temasek, perusahaan holding yang berfokus pada investasi global yang dimiliki oleh pemerintah Singapura.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan pembentukan Danantara tidak akan merevisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun melalui revisi dua peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Related Articles

Back to top button