BNN Tidak Tahan Anggota DPRD NTT Rocky Winaryo Meski Urine Positif Sabu, Kok Bisa?
Rocky Winaryo hanya sebatas pemakai, pecandu narkoba sabu dengan level sedang.
Sakawarta, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan tidak menahan anggota DPRD NTT dari Partai Perindo Rocky Winaryo, meski pria berinisial RW itu urinenya positif mengandung narkoba jenis sabu.
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang menjelaskan, Rocky Winaryo hanya sebatas pemakai, pecandu narkoba sabu dengan level sedang atau situasional saja.
BNN juga membebaskan Wulan yang merupakan asisten pribadi Rocky Winaryo. Wulan sampai saat ini berstatus sebagai saksi setelah dirinya menuruti perintah untuk mengambil barang haram tersebut.
Kendati demikian, BNN akan terus memastikan dan menyelidiki saksi Wulan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (29/2/2024).
Sementara satu orang lainnya bernama Beno diketahui sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta. Beno merupakan ketua tim sukses dari RW.
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
BNN memastikan bahwa anggota DPRD NTT dari Partai Perindo Rocky Winaryo alias RW bersama ketua tim suksesnya berinisial Beno dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang.
Wulan dibekuk saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada Senin (26/2/2024) lalu.
Personel BNN NTT juga menangkap Rocky dan Beno di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Setelah ditangkap, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya,” kata dia.
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan berat sabu mencapai 1,8 gram. Namun, pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.