Politik

Anggota DPRD NTT Rocky Winaryo dari Partai Perindo Positif Konsumsi Sabu

Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu.

Sakawarta, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa anggota DPRD NTT Rocky Winaryo alias RW bersama ketua tim suksesnya berinisial Beno dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Rocky Winaryo merupakan anggota DPRD NTT dari Partai Perindo.

“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” kata Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang kepada wartawan di Kupang, dikutip dari Antara, Kamis (29/2/2024).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil penangkapan Wulan, asisten pribadi Rocky Winaryo. Wulan dibekuk saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada Senin (26/2/2024) lalu.

Personel BNN NTT juga menangkap Rocky dan Beno di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Setelah ditangkap, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya,” kata dia.

Menurut Riki, anggota DPRD NTT yang positif sabu tersebut diketahui hanya sebagai pemakai. Sementara Wulan diketahui sebagai orang yang disuruh untuk mengambil barang tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia, keduanya dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pecandu dengan level sedang atau situasional saja, sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi. Tetapi, BNN akan terus memastikan dan menyelidiki saksi Wulan dalam kasus itu.

Baca Juga  Tolak Dalil Anies-Muhaimin, MK Nyatakan Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilpres 2024

“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia.

Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.

“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.

Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan berat sabu mencapai 1,8 gram. Namun, pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Related Articles

Back to top button