Ekonomi

Dramatisasi Pemberantasan Korupsi

*Opini: Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina.

Sakawarta, Jakarta – Dunia pernah terperangah ketika skandal 1MDB di Malaysia terungkap. Selain melibatkan para petinggi negeri jiran, nilai kerugian yang mencapai USD 4,5 miliar menempatkannya sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di dunia. Ia bahkan melampaui berbagai skandal global lainnya, seperti suap Siemens AG ataupun kasus Odebretch di Brasil.

Namun, rekor tersebut rupanya tidak akan bertahan lama. Dalam beberapa tahun terakhir, di Indonesia muncul sederet dugaan mega-korupsi yang nilainya jauh lebih mencengangkan: korupsi oplosan Pertalite yang ditaksir mencapai USD 58 miliar, tambang timah ilegal senilai USD 18 miliar, hingga perkebunan sawit ilegal dan kasus lain yang menyebabkan kerugian miliaran dolar.

Deretan angka fantastis itu memunculkan pertanyaan besar: apakah Indonesia sedang menuju era korupsi tanpa batas? Ataukah ada yang keliru dalam cara kita membaca, menafsirkan, dan mengukur?

Indonesia Makin Koruptif?

Meningkatnya besaran nilai korupsi dalam berbagai pemberitaan menimbulkan kesan bahwa kerusakan etika telah mencapai titik nadir. Seolah korupsi di Indonesia bukan hanya membesar, tetapi telah mandarah daging dan tak lagi dapat dikendalikan. Namun ketika ditelisik lebih dalam, inkonsistensi angka-angka yang muncul menimbulkan perdebatan metodologis.

Ambil contoh dugaan kerugian negara akibat oplosan Pertalite sepanjang 2018–2023 yang diklaim mencapai Rp968 triliun, melampaui total subsidi BBM dan LPG selama periode yang sama, Rp806 triliun. Total penjualan Pertalite pun sekitar Rp1.122 triliun—tidak jauh dari klaim kerugian.

Wajar jika banyak pihak mempertanyakan: bagaimana mungkin kerugian hampir sebanding dengan total nilai penjualan? Apakah estimasi tersebut realistis, atau metodologi perhitungannya tidak akurat?

Kasus timah menampilkan pola serupa. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun, dibandingkan dengan PDRB Propinsi Bangka Belitung sekitar Rp75 triliun per tahun, terasa tidak masuk akal. Perhitungan itu memasukkan kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp271 triliun, komponen yang secara konseptual penting, tetapi nilainya sangat
spekulatif.

Jika pendekatan valuasi ekologis seperti ini diterapkan pada aktivitas tambang di Indonesia, hampir semua operasi tambang akan tampak seolah merugikan negara. Dalam perspektif akademik, metode valuasi ekologi membutuhkan standar yang teruji dan verifikasi independen agar tidak melahirkan ketidakpastian.

Contoh lain adalah kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Perusahaan menggunakan pendekatan Discounted Cash Flow (DCF), metode standar untuk menilai perusahaan yang masih beroperasi. Namun aparat penegak hukum menilai aset JN sebagai besi tua dengan harga Rp5.000 per-kilogram. Perbedaan metodologi inilah yang kemudian menghasilkan angka kerugian negara Rp1,27 triliun.

Salah Mengukur, Gagal Mengelola

Ilmu manajemen mengajarkan prinsip dasar: kita hanya dapat mengelola sesuatu yang dapat kita ukur. Dan kita hanya dapat mengukur sesuatu yang dapat kita definisikan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, ketidakjelasan definisi “kerugian negara” membuat ukuran korupsi tidak pasti, bergantung pada siapa yang menghitung, metode yang dipilih, serta kepentingan yang menyertai.

Di banyak negara, nilai korupsi dihitung sebagai uang yang hilang atau nilai suap yang diterima pelaku. Ukurannya konkret, berbasis bukti, dan tidak menghitung potensi kerugian yang sifatnya spekulatif.

Baca Juga  Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Bank BUMN: Useless atau Turbo?

Di Indonesia, definisi kerugian negara meluas hingga mencakup kehilangan peluang investasi, valuasi hipotetis, hingga kerugian ekologis jangka panjang. Situasi semacam ini membuka ruang kriminalisasi, polemik, dan ketidakpastian hukum, sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi dan upaya memperbaiki iklim investasi.

Jika definisi diperjelas dan metode pengukuran diperketat, tidak perlu terjadi kasus-kasus seperti ASDP yang menguras energi publik dan memaksa Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan melakukan rehabilitasi. Penegakan hukum pun akan lebih adil, lebih presisi, dan upaya pencegahan dapat dirancang lebih sistematis.

Efek Buruk Dramatisasi

Selain nilai korupsi yang bombastis, pemberantasan korupsi kerap dikemas secara dramatis. Tumpukan uang tunai miliaran hingga triliunan rupiah dipajang dalam konferensi pers, menciptakan efek visual yang kuat dan viral. Namun, dramatisasi seperti ini menyimpan sejumlah risiko.

Pertama, citra Indonesia di mata dunia ikut tercoreng. Investor dan lembaga pemeringkat merekam setiap pemberitaan, dan setiap angka yang tercatat dalam laporan internasional akan membangun persepsi. Dalam era di mana kepercayaan menjadi faktor penentu keputusan investasi global, persepsi negatif adalah hambatan yang tidak ringan.

Kedua, indeks seperti Corruption Perceptions Index (CPI) atau Worldwide Governance Indicators (WGI) sangat dipengaruhi oleh persepsi publik dan dunia usaha. Jika gambaran mengenai korupsi terus didramatisasi, skor Indonesia bisa terus merosot. Akibatnya, dunia usaha menghadapi biaya lebih tinggi dan masyarakat menanggung dampaknya dalam bentuk perlambatan ekonomi.

Ketiga, masyarakat menjadi apatis. Ketika istilah “triliun” muncul hampir setiap hari, korupsi miliaran dianggap kecil. Inilah bahaya terbesar: desensitisasi moral. Bukannya memicu gerakan antikorupsi, dramatisasi justru melemahkan semangat publik untuk ikut memberantas korupsi yang sesungguhnya terjadi di sekitar mereka.

Akhiri Dramatisasi, Utamakan Akurasi

Indonesia menghadapi tantangan besar, tetapi tidak sesuram gambaran yang sering muncul di media sosial maupun pemberitaan sensasional. Kemajuan tetap ada—dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, hingga mendorong transformasi digital yang lebih transparan. Bahkan dalam pemberantasan korupsi, semangat baru tampak menguat.

Namun, semangat saja tidak cukup; ia membutuhkan ketepatan. Penegakan hukum harus ditopang instrumen yang sahih, adil, dan konsisten. Akademisi, ekonom, dan para ahli memiliki peran besar untuk memperbaiki metodologi perhitungan kerugian negara, bukan justru memperbesar sensasi dengan angka-angka yang sulit dipertanggungjawabkan.

Inovasi kecil seringkali membawa dampak besar. Dalam konteks korupsi, inovasi yang paling mendesak adalah tercapainya konsensus tentang definisi korupsi dan standar pengukuran kerugian negara. Dengan fondasi ini, kita bisa memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan proporsional, adil, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola negara.

Jika langkah sederhana namun fundamental ini dilakukan, generasi mendatang akan melihat kita bukan sebagai bangsa yang gagal memberantas korupsi, tetapi sebagai generasi yang berani memperbaiki fundamental kebijakan publik, menata ulang cara kita mengukur, memahami, dan menyelesaikan persoalan. Dari situlah Indonesia dapat menjadi rumah yang lebih layak ditinggali, dan tempat yang lebih menjanjikan untuk berkarya.

Related Articles

Back to top button