Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat, Catat Tanggalnya
Kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025.

Sakawarta, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah.
Ini mencakup tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
“Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” kata Dedi dalam video yang diunggah lewat akun Instagramnya @dedimulyadi71 dikutip Sabtu (22/3/2025).
Demul mengatakan Pemprov Jabar mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” ujar dia.
“Saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ucapnya menegaskan.
Namun, Demul meminta setelah Lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya. Kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi Mulyadi.