Politik

Jalan Buntu Anies Baswedan Tampil di Pilkada Jakarta 2024

Jumlah suara sah ketiga partai non parlemen hanya 152.777, bisa dibilang tidak cukup untuk mendukung Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Sakawarta, Jakarta – Peluang Anies Baswedan untuk kembali memimpin Jakarta sampai hari terakhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Kamis (29/8/2024) masih berada di jalan buntu.

Musababnya, Anies ditinggal parpol yang sempat mendukungnya sebagai calon presiden, seperti Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memilih bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, dengan mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024.

Hingga hari terakhir masa pendaftaran calon kepala daerah, tak ada satu pun partai politik yang memiliki suara cukup mau mengusung Anies Baswdan sebagai cagub Jakarta 2024-2029.

Di hari kedua pendaftaran di KPUD Jakarta pada Rabu (28/8/2024), Anies memilih pergi dari rumah untuk melakukan pertemuan dengan beberapa orang.

“Mau ada pertemuan dengan beberapa orang,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Ketika dicecar perihal siapa yang akan ditemuinya, Anies enggan menjawab sosok dan hanya melemparkan senyum ke awak media.

Anies diketahui sempat membahas nasib Jakarta ke depannya bersama para kader PDI Perjuangan (PDIP). Setelah melakukan pertemuan, Anies tentu masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, apakah bersedia mendukungnya atau tidak pada Pilkada Jakarta 2024. Sebab lain, Anies belum bersedia menjadi kader parpol.

Baca Juga  Hak Angket Pilpres 2024, Mahfud MD: Enggak Perlu Dukungan Saya

“Pokoknya sekarang kita tunggu sampai semua keputusan dibuat dan tentukan langkah ke depannya apa,” kata Anies.

Di sisi bersamaan, pada Rabu kemarin sempat beredar pula poster bergambar Anies beserta teks yang menyatakan bahwa ia akan mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta hari ini.

Namun, Juru bicara (jubir) Anies Baswedan Angga Putra Fidrian langsung membantahnya.

“Hoaks, ya,” kata Angga.

Berdasarkan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK), syarat pencalonan bukan lagi 20 persen kursi parlemen, akan tetapi minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon gubernur dan wakilnya, syaratnya minimal memiliki 7,5 persen suara atau 454.885 suara sah di Provinsi Jakarta.

Ada beberapa partai nonparlemen yang sampai saat ini belum memberikan dukungan untuk calon gubernur Jakarta mana pun.

Partai nonparlemen itu adalah Partai Buruh 69.969 suara, Partai Ummat 56.271 suara, Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura 26.537 suara.

Jika ditotal secara kesuluruhan jumlah suara sah ketiga partai non parlemen itu hanya 152.777, bisa dibilang tidak cukup untuk mendukung Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Related Articles

Back to top button