Jokowi Respons Kans Kaesang Maju Pilkada 2024 Usai MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah
Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat.
Sakawarta, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah, dalam hal ini turut membuka kans bagi putranya, Kaesang Pangarep untuk tampil di Pilkada 2024.
Menurut Presiden Jokowi, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.
Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.
“Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum. Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore kemarin.
“Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja,” ujar dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).